Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DIPA dan TKDD Papua Rp 63,98 Triliun Diserahkan, Ini Perinciannya

Kompas.com - 20/11/2019, 14:09 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Pemerintah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Transfer Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2020 untuk kantor pemerintahan yang ada di Provinsi Papua.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua, Arif Wibawa menuturkan, DIPA dan TKDD tersebut diserahkan kepada 49 kantor/lembaga dan 30 kantor pemerintahan daerah dengan total pagu Rp 63,98 triliun.

"Anggaran belanja negara tahun 2020 di Provinsi Papua sebesar Rp 63,98 triliun atau meningkat 3,2 persen dibanding 2019," ujar Arif, di Jayapura, Rabu (20/11/2019).

Baca juga: Polisi Gerebek 6 Pabrik Miras Lokal di Tengah Hutan Mimika Papua

Arif menyebut, dari total tersebut, Rp 16,69 triliun dialokasikan untuk satuan kerja (Satker) yang terbagi dalam 633 DIPA.

Kemudian Rp 47,3 triliun berupa alokasi TKDD yang di dalamnya sudah termasuk dana desa untuk kampung yang berada di 29 kabupaten/kota.

"Alokasi dana desa pada 2019 Rp 5,24 triliun meningkat menjadi Rp 5,41 triliun di 2020," sebut dia.

Peningkatan alokasi dana desa tersebut, sambung Arif, menjadi salah satu perwujudan komitmen pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran.

Ia mengingatkan, percepatan penyerahan DIPA dan TKDD ini agar Pemda dan Satker di Papua memiliki waktu yang lebih panjang untuk proses pengadaan barang dan jasa di 2020.

Baca juga: Bertemu Parlemen Selandia Baru, Mahfud MD Bicarakan soal Papua

Sementara, Sekretaris Daerah Papua, TEA Hery Dosinaen meminta seluruh Satker dan Pemda di Papua bisa merespons cepat penyerahan DIPA dan TKDD 2020 dengan meningkatkan kinerja.

Dengan hal tersebut, diharapkan pada 2020 terjadi perubahan yang signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com