Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Karawang Tolak Rencana Penghapusan Amdal

Kompas.com - 11/11/2019, 16:01 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menolak rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghapus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk mempermudah perizinan dan meningkatkan investasi.

"Kajian amdal itu sangat penting. Ini tidak bisa kalau dihapus," ungkap Cellica, Senin (11/11/2019).

Menurut Cellica, jika amdal dihapus, pemerintah daerah bakal sulit mengawasi dampak lingkungan yang disebabkan oleh pembangunan, termasuk jika perusahaan tersebut menghasilkan limbah.

"Belum lagi jika perusahaan terindikasi membuang limbah, harus dicek dulu, harus dilihat amdalnya dulu," kata Cellica.

Baca juga: Gubernur Kalbar Ancam Cabut Amdal Perkebunan Sawit yang Lahannya Terbakar

Untuk itu, Cellica meminta rencana penghapusan Amdal dipertimbangkan kembali. Sebab, Amdal berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat.

"Apalagi dengan alam serta lingkungan hidup. Itukan penting," tegasnya.

Sementara untuk rencana penghapusan izin mendirikan bangunan (IMB), Cellica mengaku setuju.

Hal ini, katanya, untuk pelayanan publik atau percepatan pembangunan. Hanya saja, menurut Cellic, harus diperjelas IMB apa yang akan dihapus.

"Itu pasti ada pendapatan yang berpengaruh (dari penghapusan IMB). Tetapi IMB mana dulu kan belum jelas juga, apakah IMB di perusahaan kawasan atau pemukiman," katanya.

Akan tetapi, kata Cellica, pada prinsipnya pemerintah daerah patuh terhadap pemerintah pusat. Hanya saja, ia berharap pemerintah pusat mendengarkan aspirasi dari daerah.

Baca juga: Proyek Taman Nasional Gunung Gede Pangrango di Sukabumi Belum Mengurus Dokumen Amdal

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berencana menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AmdaL) sebagai bentuk penyederhanaan izin yang diharapkan dapat memudahkan investasi.

Sebagai gantinya, pemerintah akan melakukan pengawasan melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com