PONTIANAK, KOMPAS.com - Dalam sepekan terakhir, kabut asap melanda hampir seluruh wilayah di Kalimantan Barat (Kalbar).
Penyebabnya disinyalir akibat kebakaran hutan dan lahan dalam jumlah yang cukup luas, beberapa di antaranya berada di kawasan konsesi perusahaan.
Gubernur Kalbar Sutarmidji menyebut, berdasarkan pantauan Satelit Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), ada sedikitnya 384 titik api.
Jumlah itu tersebar di hampir seluruh kabupaten, kecuali di Singkawang.
Baca juga: Polri Akan Tindak Tegas Polisi yang Abai hingga Terjadi Kebakaran Hutan
Sutarmidji menuding, ada sebagian lahan terbakar berada di lahan konsesi perkebunan kelapa sawit.
Jika pun lahan terbakar di luar wilayah konsesi, namun berjarak 2 kilometer, maka perusahaan juga wajib memadamkan apinya.
"Kebakaran hutan dan lahan terus terjadi dan berulang. Korporasi atau perusahaan adalah pelaku yang setiap tahun berulah," kata Sutarmidji, Kamis (8/8/2019).
Dia menegaskan, telah memberikan waktu 3x24 jam kepada perusahaan-perusahaan itu untuk memadamkan apinya. Jika kemudian tidak padam, akan diberi sanksi.
"Jika (api) tidak dipadamkan dalam waktu itu. Kami lihat sanksi yang paling efektif apa. Saya bisa batalkan amdal dia," ujar dia.
Baca juga: BNPB Sebut Kebakaran Hutan dan Lahan di Sekitar Gunung Arjuno Telah Padam
Midji memastikan, ancaman tersebut serius, tidak main-main dan bukan gertakan. "Kalau bisa, semua izin perusahaan yang ke provinsi akan dibekukan," tegas dia.
Menurut dia, saat ini pemerintah provinsi juga tengah menyiapkan peraturan gubernur dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait data-data perusahaan yang lahannya kerap terbakar.
"Penegakan hukumnya perlu diekspose terbuka oleh media agar semua masyarakat tahu," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.