Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Soroti Amdal Pembangunan Tempat Wisata Gunung Pangrango di Sukabumi

Kompas.com - 06/06/2018, 09:12 WIB
Budiyanto ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Pembangunan sarana prasarana (sarpras) wisata alam dengan anggaran Rp 9,8 milyar di Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Resort Selabintana, Sukabumi, mendapatkan sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat (Walhi Jabar). 

Menurut Walhi Jabar, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 5 tahun 2012 tentang wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bahwa kegiatan atau usaha di kawasan lindung, termasuk taman nasional itu wajib membuat dokumen Amdal.

"Ya wajib Amdal. Dan harus mendapatkan izin lingkungan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdan kepada Kompas.com melalui telepon genggamnya, Selasa (5/6/2018) sore.

Baca juga: Kisah Soesilo Toer Mengenang Pramoedya Ananta Toer, Cinta Tanah Air dan Islam Tulen (3)

Terlebih lagi, lanjut dia, lokasi pembangunan sarpras wisata alam itu di sekitar pinggiran sungai Cipelang, tepatnya berada di daerah sempadan sungai. Pemanfaatan di lahan tersebut harus melalui kajian yang ketat karena berada di lokasi sumber air.

"Seharusnya sempadan sungai dan daerah tangkapan air itu tetap dipertahankan, apalagi ini lokasinya di dalam kawasan konservasi," ujar dia.

Kepala Desa Sudajayagirang Edi Juarsa mengatakan, di wilayah desanya terutama di daerah hulu, berdasarkan ketentuan Dinas Lingkungan Hidup sudah tidak boleh membangun dengan bangunan permanen. Karena sudah termasuk daerah tangkapan air.

"Ada warga yang mempunyai lahan di daerah paling hulu, awalnya ingin membangun perumahan tapi DLH tidak merekomendasikan," kata Edi.

"Pembangunan sarpras TNGGP ini berada lebih atas lagi dari wilayah desa kami, " sambung dia.

Baca juga: Viral Foto Pre Wedding Berlatar Merapi Meletus, Bukan Hal Disengaja

Edi menjelaskan air yang masih jernih dari aliran sungai Cipelang selain untuk lahan-lahan pertanian, masih dimanfaatkan oleh masyarakat untuk keperluan rumah tangga sehari-hari di dua desa, Perbawati dan Sudajayagirang.

"Ada juga warga yang masih memanfaatkan untuk memasak dan minum. Karena di daerah kami ini lokasinya di punggungan, sangat sulit membuat sumur," jelasnya.

Sementara terkait perizinan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sukabumi Dadang Eka Widyanto mengakui pihaknya belum menerbitkan perizinan untuk pembangunan sarana prasarana wisata alam di Balai Besar TNGGP.

"Jangankan menerbitkan, sampai saat ini juga belum ada pengajuan," aku Dadang Eka saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa.

Menurut dia semua pembangunan atau pendirian bangunan di atas tanah sesuai regulasi itu harus membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Termasuk juga bangunan milik pemerintah, hanya saja bedanya tidak ada retribusi.

Baca juga: Kapolsek Terpental Ditabrak Pengendara Motor Saat Razia, Ini Kronologinya

"IMB ini paling terakhir. Karena harus dilampiri juga dengan persyaratan lainnya. Kalau kegiatannya wajib Amdal atau UKL-UPL ya harus dilampirkan," ujar mantan Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Sukabumi itu.

Tak perlu Amdal

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com