Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Jual Kartu Surga, Pria Mengaku Rasul Klaim Bisa Perpanjang Umur Sampai 15 Tahun

Kompas.com - 07/11/2019, 14:04 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Puang Lalang, pria asal Gowa, Sulawesi Selatan ditangkap aparat kepolisian karena menyebarkan aliran sesat.

Ia mendirikan aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf sejak tahun 1999 dan mengangkat dirinya sebagai mahaguru serta rasul.

Kepada pengikutnya, Puang Lalang memberikan kartu surga sebagai tanda keanggotaaan.

Untuk mendapatkan kartu surga tersebut, pengikutnya harus membayar uang tunai Rp 10.000 hingga Rp 50.000.

Sebagai mahaguru dan juga rasul, Puang Lalang mengklaim bisa memperpanjang umur pengikutnya sampai 15 tahun.

Baca juga: Mengaku Rasul, Pria Ini Wajibkan Pengikutnya Bayar Zakat Berdasarkan Berat Badan

 

Bayar zakat sesuai berat badan

Bukan hanya menjual kartu surga. Puang Lalang juga mewajibkan pengikutnya untuk membayar zakat badan. Jumlah rupiah yang dibayar harus sesuai dengan berat badan.

Dalam hitungan Puang Lalalang, 1 kg berat badan senilai Rp 5.000.

Ada juga zakat maal atau harta senilai 2,5 persen dari penghasilan pengikut.

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Pria Ini Mengaku Rasul, Jual Kartu Surga Rp 10.000 ke Pengikut

 

Dianggap sesat

Dilansir dari Tribunnews.com, Polres Gowa telah menetapkan Puang Lalang sebagai tersangka penistaan agama sejak, 31 Oktober 2019.

Aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang juga telah dinyatakan sesat oleh MUI.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.

Begitu pula penyataan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Baca juga: Seorang Warga Garut Akui Sensen Jadi Rasul dan Deklarasikan Berdirinya NII

Bupati Gowa, Adnan Purcihta Ichsan Yasin Limpo telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang pembubaran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.

Saat mengungkap kasus ini, polisi juag menyita barang bukti sebanyak 138 buah dari kediaman Puang Lalang serta yang dikumpulkan Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Gowa.

Baca juga: Satu Keluarga di Garut Akui Sensen Sebagai Rasul dan Berganti Syahadat

 

SUMBER: KOMPAS.com (David Oliver Purba), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com