GARUT, KOMPAS.com - HM (48), warga Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) diamankan jajaran Satreskrim Polres Garut setelah mendeklarasikan Sensen Komara sebagai rasul lewat syahadatnya dan juga mendeklarasikan Negara Islam Indonesia (NII).
Kapolres Garut AKBP Budi Satria wiguna dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Garut, Selasa (18/06/2019) menyampaikan, HM diamankan untuk menghindari keresahan di masyarakat atas selebaran berisi pengakuan Sensen Komara sebagai nabi dan juga mendeklarasikan NII.
"Tersangka diamankan untuk menghindari keresahan di masyarakat, karena banyak yang lapor meresahkan," katanya.
Baca juga: Satu Keluarga di Garut Akui Sensen Sebagai Rasul dan Berganti Syahadat
HM, menurut Budi akan dijerat pasal penistaan agama. Karena, sebelumnya HM juga pernah tersangkut kasus serupa pada tahun 2018.
Namun waktu itu, tersangka utamanya yaitu Sensen Komara dinyatakan mengidap gangguan jiwa hingga dikenai sanksi wajib lapor bersama para pengikutnya, termasuk HM.
"Kemudian pada 11 Juni, ada laporan lagi, ada selebaran yang menyebut Sensen sebagai nabi dan mendeklarasikan NII," katanya.
Dari hasil penelusuran anggota Satreskrim, selebaran tersebut diketahui disebarkan oleh HM ke pemerintah desa dan Kecamatan Caringin.
Baca juga: Sebelum Akui Sensen Sebagai Rasul, Hamdani Minta Izin Shalat Hadap Timur
HM yang mengklaim sebagai Menteri Perindustrian di NII pun akhirnya diamankan setelah masyarakat resah atas selebaran yang dibuatnya.
"Motifnya memang ingin membuat sensasi dan keresahan di masyarakat, makanya kita amankan," jelas Budi.
Sementara terkait dugaan makar karena mendeklarasikan NII, menurut Budi pihaknya masih mendalami dugaan tersebut dengan melakukan pengecekan ke lapangan.
"Dugaan makar kita masih dalami, kita lakukan pengecekan lagi di lapangan, karena perlu bukti yang kuat," katanya.
Baca juga: Pernah Divonis Gangguan Jiwa, Kejari Garut Sarankan Sensen Langsung Dimasukan RSJ
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.