Salin Artikel

Selain Jual Kartu Surga, Pria Mengaku Rasul Klaim Bisa Perpanjang Umur Sampai 15 Tahun

Ia mendirikan aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf sejak tahun 1999 dan mengangkat dirinya sebagai mahaguru serta rasul.

Kepada pengikutnya, Puang Lalang memberikan kartu surga sebagai tanda keanggotaaan.

Untuk mendapatkan kartu surga tersebut, pengikutnya harus membayar uang tunai Rp 10.000 hingga Rp 50.000.

Sebagai mahaguru dan juga rasul, Puang Lalang mengklaim bisa memperpanjang umur pengikutnya sampai 15 tahun.

Bayar zakat sesuai berat badan

Bukan hanya menjual kartu surga. Puang Lalang juga mewajibkan pengikutnya untuk membayar zakat badan. Jumlah rupiah yang dibayar harus sesuai dengan berat badan.

Dalam hitungan Puang Lalalang, 1 kg berat badan senilai Rp 5.000.

Ada juga zakat maal atau harta senilai 2,5 persen dari penghasilan pengikut.

"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Senin (4/11/2019).

Dianggap sesat

Dilansir dari Tribunnews.com, Polres Gowa telah menetapkan Puang Lalang sebagai tersangka penistaan agama sejak, 31 Oktober 2019.

Aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang juga telah dinyatakan sesat oleh MUI.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.

Begitu pula penyataan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Bupati Gowa, Adnan Purcihta Ichsan Yasin Limpo telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang pembubaran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.

Saat mengungkap kasus ini, polisi juag menyita barang bukti sebanyak 138 buah dari kediaman Puang Lalang serta yang dikumpulkan Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Gowa.

SUMBER: KOMPAS.com (David Oliver Purba), Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2019/11/07/14040031/selain-jual-kartu-surga-pria-mengaku-rasul-klaim-bisa-perpanjang-umur-sampai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke