GARUT, KOMPAS.com - Satu keluarga yang terdiri atas ayah, ibu dan tiga orang anaknya, membuat surat pernyataan pengakuan Sensen Komara sebagai Rasul.
Surat pengakuan tersebut dikirimkan kepada aparatur negara dari mulai tingkat RT hingga Presiden RI.
Hamdani, sebagai kepala keluarga, menandatangani surat pernyataan pengakuan Sensen Komara sebagai Rasul Allah dengan materai Rp 6000 tertanggal 20 November 2018 tersebut, diikuti oleh tandatangan istri dan ketiga anaknya.
"Ashadu Anla Ilaha Illaloh Wa Ashadu Anna Bapak Drs. Sensen Komara Bin Bapak Bakar Misbah Bin Bapak KH Musni Rosulalloh," tulis Hamdani dalam suratnya.
Baca juga: Diduga Ajarkan Aliran Sesat ke Muridnya, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut Wahyudijaya mengakui telah menerima informasi soal surat yang dibuat keluarga Hamdani tersebut.
Menurutnya, MUI Kecamatan Caringin tempat tinggal keluarga Hamdani telah membuat laporan ke Polsek Caringin.
Hamdani sendiri merupakan warga Kampung Babakan Limus, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin. Menurut Wahyu, pihaknya saat ini terus memantau aktivitas Hamdani sekeluarga.
Selain mengakui Sensen Komara sebagai Rasul Allah, dalam suratnya Hamdani sekeluarga juga menyatakan kesiapannya menyerahkan jiwa dan raga kepada Sensen Komara yang dianggapnya sebagai Rasul Allah.
Sensen Komara sendiri bukan nama baru dalam kasus ini. Karena, pada tahun 2011 lalu, Sensen Komara juga sempat menjalani proses hukum karena mengikrarkan dirinya sebagai nabi.
Bahkan Sensen mengklaim jumlah pengikutnya mencapai ribuan orang.
Namun, proses hukum yang dijalaninya pada tahun 2012 lalu, tidak bisa berjalan meski telah divonis bersalah oleh hakim karena dari hasil pemeriksaan dokter jiwa, Sensen disebut mengalami gangguan jiwa.
Majelis hakim pun memutus agar Sensen menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa selama satu tahun.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut Wahyudijaya mempertanyakan hukuman yang dijalankan oleh Sensen mengingat Sensen masih bisa beraktivitas hingga ada pengikut barunya.
"Pengakuan sebagai Rasul didapat dari mimpi, makanya dinyatakan gila, tapi ternyata masih beraktivitas," katanya.
Menurut Wahyu, selain mengaku sebagai Rasul Allah, Sensen juga pernah mengaku dirinya sebagai presiden.
MUI sendiri, telah meminta Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) untuk menerbitkan rekomendasi aliran yang dianut Sensen Komara adalah sesat.