LANGSA, KOMPAS.com – Tim Polres Langsa menangkap pria berinisial BH (40) pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Langsa.
Warga Desa Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh itu ditangkap karena kepemilikan sabu-sabu.
Seorang temannya, berinisial N (32) warga Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa turut ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Wijaya Yudi Stira, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11/2019) menyebutkan penangkapan terhadap keduanya atas laporan masyarakat.
Baca juga: Sembunyikan Sabu di Selangkangan, Kaki Pria Ini Ditembak Polisi
Awalnya, masyarakat melaporkan di rumah pegawai negeri tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. Sehingga polisi menyelidiki informasi itu.
“Begitu didatangi rumahnya, ternyata mereka ini berdua. Ditemukan 2,50 gram sabu-sabu, timbangan digital warna hitam, alat hisap sabu, mancis, gunting dan handphone plus satu sepeda motor di lokasi,” kata Kasat Narkoba.
Dia menyebutkan, pegawai itu diduga bukan sebatas mengonsumsi sabu-sabu, namun juga sebagai pengedar sabu-sabu.
“Mereka mengaku sabu-sabu itu diambil dari temannya berinisial M, dibeli seharga Rp 1,4 juta. Lalu dijual lagi dan mengambil untung dari selisih harga penjualan," katanya.
"Si M ini sedang kita buru dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang," pungkasnya.
Baca juga: Pengunjung Lapas Nekat Selundupkan 21 Paket Sabu Dalam Bakso
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.