Warga Desa Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh itu ditangkap karena kepemilikan sabu-sabu.
Seorang temannya, berinisial N (32) warga Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa turut ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Wijaya Yudi Stira, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11/2019) menyebutkan penangkapan terhadap keduanya atas laporan masyarakat.
Awalnya, masyarakat melaporkan di rumah pegawai negeri tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. Sehingga polisi menyelidiki informasi itu.
“Begitu didatangi rumahnya, ternyata mereka ini berdua. Ditemukan 2,50 gram sabu-sabu, timbangan digital warna hitam, alat hisap sabu, mancis, gunting dan handphone plus satu sepeda motor di lokasi,” kata Kasat Narkoba.
Dia menyebutkan, pegawai itu diduga bukan sebatas mengonsumsi sabu-sabu, namun juga sebagai pengedar sabu-sabu.
“Mereka mengaku sabu-sabu itu diambil dari temannya berinisial M, dibeli seharga Rp 1,4 juta. Lalu dijual lagi dan mengambil untung dari selisih harga penjualan," katanya.
"Si M ini sedang kita buru dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang," pungkasnya.
https://regional.kompas.com/read/2019/11/06/12412151/jadi-pengedar-sabu-seorang-pns-ditangkap-di-langsa