Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji PNS di Daerah Ini Dipotong untuk Tutupi Pembayaran Tenaga Fungsional

Kompas.com - 26/10/2019, 09:45 WIB
Hamzah Arfah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Secara perlahan pemotongan gaji pegawai yang terjadi di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik mulai terkuak.

Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muhammad mengatakan, pemotongan tersebut dilakukan untuk menutupi pembayaran tenaga fungsional yang tidak termasuk dalam anggaran 2019.

Ia mengetahui hal itu setelah mengikuti hearing tertutup bersama jajaran Dinkes Gresik, di kantor DPRD Gresik yang berada di Jalan Wachid Hasyim, Kamis (24/10/2019).

"Jadi kemarin itu mereka mengatakan, (pemotongan) itu untuk tenaga fungsional yang tidak tercover dalam anggaran 2019," kata Muhammad, Jumat (25/10/2019).

Baca juga: DPRD Gresik Minta Penjelasan Lengkap Terkait Dugaan Pemotongan Gaji di Lingkup Dinkes

Saat pertemuan itu, Muhammad sempat marah.

"Makanya saya sempat marah waktu itu. Sebab tidak bisa dianggarkan, sehingga menunggu perubahan anggaran. Karena perubahan anggaran itu baru ada di bulan September, maka ditutup dari potongan gaji itu," ujar dia.

Karena hal tersebut dirasa tidak dibenarkan dalam aturan, maka dia dan seluruh anggota DPRD yang hadir saat itu meminta Dinkes Gresik untuk segera menghentikan pemotongan yang telah dilakukan.

"Karena menurut kami itu tidak benar, maka kami harap semua potongan yang ada untuk di-close (dihentikan)," ucap dia.

DPRD memberikan waktu sepekan kepada Dinkes Gresik untuk menyiapkan penjelasan dan pertanggungjawaban perihal pemotongan gaji pegawai.

"Makanya kami minta waktu seminggu itu supaya Dinkes menyiapkan dasar-dasar hukum pemotongan yang ada. Sebab kemarin itu hanya ada berdasarkan surat edaran dari Sekda tentang potongan, itu saja," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com