Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut OTT di BPPKAD, Kejari Tetapkan Sekda Gresik Sebagai Tersangka

Kompas.com - 21/10/2019, 20:03 WIB
Hamzah Arfah,
Khairina

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya alias AHW sebagai tersangka baru dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sempat dilakukan pada awal tahun ini di kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, Jawa Timur.

Sebelumnya, Kejari Gresik sudah menetapkan satu terdakwa dalam kasus OTT yang dilakukan di kantor BPPKAD tersebut atas nama Mukhtar (MM).

Dengan proses hukum yang sudah berjalan, sudah memasuki persidangan.

Baca juga: Setelah OTT di BPPKAD, Kejari Gresik Tetapkan 1 Tersangka

"Hasil penyidikan terhadap perkara di pemotongan intensif pemungutan pajak daerah atau di BPPKAD yang kemarin atas nama tersangka Mukhtar," ujar Kepala Kejari Gresik, Pandoe Pramoekartika, Senin (21/10/2019).

"Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan dua alat bukti yang ada, kemudian kita melakukan pengembangan dengan asas kepatutan, hari ini kita tetapkan tersangka baru, yaitu dengan inisial AHW," lanjut dia.

Sebelum menetapkan AHW sebagai tersangka pada hari ini, pihak Kejari Gresik sebenarnya sudah berupaya memanggil yang bersangkutan sebagai saksi.

Namun, tidak ada niatan baik dari AHW, kendati pemanggilan tersebut dikatakan Pandoe lebih dari tiga kali.

Kejari Gresik sebelumnya melayangkan surat pemanggilan kepada AHW pada 14 Oktober, 15 Oktober, 16 Oktober, dan kemudian pada Senin (21/10/2019).

Namun, surat pemanggilan ini tidak mendapat respon, AHW tidak menghadiri semua pemanggilan tersebut.

"Jadi AHW ini kemarin kita sudah melakukan pemanggilan sebagai saksi dan sudah lebih dari tiga kali, namun mangkir. Kenapa saya bilang mangkir? karena yang panggilan pertama di kantor, kemudian kedua ditembuskan ke istrinya, kemudian panggilan ketiga tetap di kantor. Namun sampai saat ini tidak menghadiri panggilan tersebut, dan sudah ada surat keterangan dari Bapak Bupati bahwa tidak ada surat perintah. Jadi tidak diterbitkan surat perintah atas pemberian tugas terhadap AHW," kata dia.

Baca juga: Polisi Tetapkan ASN Pemkot Padang yang Terjaring OTT sebagai Tersangka

"Maka hari ini dari tim penyidik, dan atas kesepakatan bersama telah dinaikkan proses penanganannya menjadi penetapan tersangka. Ini juga didukung oleh putusan dari pengadilan di dalam perkara terdahulu, yaitu atas nama Muktar dan akhirnya menetapkan tersangka AHW," ucap Pandoe.

Dalam kasus ini, AHW disangkakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 E dan 12 F, dengan ancaman pidana minimal empat tahun.

Penetapan AHW sebagai tersangka atas kasus ini, bermula dari OTT di BPPKAD Gresik yang dilakukan oleh Kejari pada 14 Januari 2019 lalu. Saat itu, Kejari kemudian menetapkan satu tersangka atas nama Mukhtar (MM).

Saat itu, MM dalam hal ini diduga melakukan praktik pemotongan uang jasa insentif bagi para pegawai di lingkup BPPKAD Pemkab Gresik, dengan jumlah uang yang diamankan saat OTT dilakukan sebanyak Rp 537 juta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com