Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anang: Kita Belum Punya "Big Data" Lagu Indonesia

Kompas.com - 23/10/2019, 17:55 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Musisi Anang Hermansyah mengatakan, sampai saat ini Indonesia belum punya sistem big data lagu Indonesia.

Mewakili kelompok seniman, dia berharap Presiden Jokowi merealisasikan sistem big data pada Kabinet Indonesia Maju yang baru dibentuk.

Kata suami Ashyanti ini, lima tahun lalu Presiden Jokowi sudah meletakkan dasar-dasar penegakan hukum tentang hak cipta.

Bahkan penegakan hukumnya bisa disebut lebih terarah.

"Lima tahun ke depan menurut saya lebih diperkuat dengan pembuatan infrastruktur berupa sistem big data untuk lagu Indonesia," kata Anang saat ditemui di Mapolda Jatim, Rabu (23/10/2019).

Baca juga: Risma Akui Merasa Rugi Tolak Tawaran Jadi Menteri Jokowi

Diketahui Kapolda Jatim mengumpulkan para seniman se-Jatim untuk membahas hak cipta.

Menurut Anang, sistem big data lagu Indonesia sudah tertuang dalam amanat konstitusi undang-undang, yakni Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dia sendiri mengaku sedih Indonesia yang sudah 74 tahun merdeka belum memiliki data direktori lagu-lagu baik tradisional maupun modern.

"Padahal data tersebut dapat menjadi kunci untuk penegakan hak cipta dan hak terkait ekosistem musik di Indonesia," ujar dia.

Jika data lagu Indonesia terkonsolidasi dengan baik dan rapi, maka menurutnya akan lebih mudah menegakkan hak cipta.

"Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sudah dibentuk, sekarang tinggal sistem big data saja yang belum. Saya berharap lima tahun ke depan Pak Jokowi bisa merealisasikannya," ujar  Anang.

Baca juga: Cerita Risma Hitung Untung Rugi Tolak Tawaran Jadi Menteri Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com