Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Langgar Kode Etik, Anggota KIP Lhokseumawe Dilapor ke DKPP

Kompas.com - 17/10/2019, 12:24 WIB
Masriadi ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Mulyadi, anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sebab, Mulyadi diduga sebagai tim sukses pemilihan calon wali kota 2017 lalu.

Rahmat Hidayat, kuasa hukum dari Mahlil, pelapor dalam kasus itu, Kamis (17/10/2019) menyebutkan, laporan telah diterima DKPP RI.

Baca juga: KPU Cianjur 2 Kali Disanksi DKPP, Begini Respons KIPP Jabar

 

Dari hasil pemeriksaan berkas, DKPP menyatakan, laporan itu lengkap dan layak disidangkan.

“Hasil verifikasi material 25 September 2019 oleh Tim BKPP menyatakan laporan itu akan disidangkan. Kami sedang menunggu jadwal persidangan itu,” kata Rahmat.

Dia merincikan, dalam laporan itu dilampirkan bukti Mulyadi sebagai tim sukses yang tercatat dan diserahkan secara resmi pada KIP Lhokseumawe 2017 lalu.

Saat itu, Mulyadi tercatat sebagai tim sukses pasangan calon Suaidi Yahya-Yusuf Muhammad, yang kini menjadi wali kota dan wakil wali kota.

Dia menyebutkan, sudah menyerahkan bukti surat keputusan (SK) tim sukses pasangan Suaidi Yahya-Yusuf Muhammad.

Keterlibatan Mulyadi, sambung Rahmat, sangat aktif dalam pemenangan pasangan tersebut pada 2017 lalu.

Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU Cianjur

“Aktivitas politik selama Pilkada Aceh tahun 2017 nyata, bahkan sangat aktif. Ini semua nanti akan kami buktikan di muka persidangan melalui beberapa dokumen surat, surat elektronik dan keterangan saksi-saksi,” terang dia.

Tindakan Mulyadi, sambung Rahmat, diduga melanggar Pasal 6 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf a dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sementara itu, Mulyadi merespons singkat. “Yang namanya laporan DKPP sebagai penyelenggara Pemilu harus kami hormati dan kami jalani,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com