CIANJUR, KOMPAS.com – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Barat menilai, sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap para komisioner KPU Cianjur bisa menjadi preseden buruk bagi kinerja KPU Cianjur itu sendiri.
Sebab, Ketua KIPP Jawa Barat, Irhan Ari Muhammad mengungkapkan, pada penyelenggaraan Pemilu 2014, KPU Cianjur juga pernah diganjar sanksi oleh pihak DKPP RI.
“Sangat disayangkan. Padahal, kami sendiri selalu mengingatkan mereka jangan sampai hal itu (sanksi) terjadi lagi, malah kejadian lagi,” kata Irhan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/7/2019).
Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU Cianjur
Irhan berharap, KPU Cianjur menjadikan sanksi tersebut sebagai pelecut motiviasi untuk memperbaiki kualitas kinerja di masa yang akan datang.
“Apalagi, Cianjur akan masuk tahun politik (Pilkada 2020). Nanti kinerja KPU Cianjur akan diuji lagi. Apakah akan kembali berujung di DKPP atau malah di pidana pemilu. Jadi, ini pembelajaran buat mereka untuk pilkada nanti jangan sampai tata cara penyelenggaraan pemilu kembali ternoda dengan hal-hal yang tidak baik,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, lima komisioner KPU Cianjur, yakni Hilman Wahyudi (ketua), Selly Nurdiah, Rustiman, Ridwan Abdullah, dan Anggy Shofia Wardany, dijatuhi sanksi DKPP RI terkait penyelenggaraan Pemilu 2019.
Selly Nurdiah, Rustiman dan Ridwan Abdullah, dijatuhi sanksi berupa peringatan, sedangkan Anggy Shofia Wardany dan Hilman Wahyudi (ketua KPU) dijatuhi peringatan keras.
Baca juga: Polisi: Penyekapan Istri Ketua KPU Cianjur Rekayasa
Hilman juga mendapatkan sanksi pemberhentian dari jabatannya selaku ketua Divisi Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga.
DKPP RI menilai, KPU Cianjur telah bertindak tidak profesional, mengabaikan prinsip berkepastian hukum, tidak teliti dan tidak cermat dalam membuat kebijakan, sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.