Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Cianjur 2 Kali Disanksi DKPP, Begini Respons KIPP Jabar

Kompas.com - 19/07/2019, 18:32 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

CIANJUR, KOMPAS.com – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Barat menilai, sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap para komisioner KPU Cianjur bisa menjadi preseden buruk bagi kinerja KPU Cianjur itu sendiri.

Sebab, Ketua KIPP Jawa Barat, Irhan Ari Muhammad mengungkapkan, pada penyelenggaraan Pemilu 2014, KPU Cianjur juga pernah diganjar sanksi oleh pihak DKPP RI.

“Sangat disayangkan. Padahal, kami sendiri selalu mengingatkan mereka jangan sampai hal itu (sanksi) terjadi lagi, malah kejadian lagi,” kata Irhan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/7/2019).

Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU Cianjur

Irhan berharap, KPU Cianjur menjadikan sanksi tersebut sebagai pelecut motiviasi untuk memperbaiki kualitas kinerja di masa yang akan datang.

“Apalagi, Cianjur akan masuk tahun politik (Pilkada 2020). Nanti kinerja KPU Cianjur akan diuji lagi. Apakah akan kembali berujung di DKPP atau malah di pidana pemilu. Jadi, ini pembelajaran buat mereka untuk pilkada nanti jangan sampai tata cara penyelenggaraan pemilu kembali ternoda dengan hal-hal yang tidak baik,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, lima komisioner KPU Cianjur, yakni Hilman Wahyudi (ketua), Selly Nurdiah, Rustiman, Ridwan Abdullah, dan Anggy Shofia Wardany, dijatuhi sanksi DKPP RI terkait penyelenggaraan Pemilu 2019.

Selly Nurdiah, Rustiman dan Ridwan Abdullah, dijatuhi sanksi berupa peringatan, sedangkan Anggy Shofia Wardany dan Hilman Wahyudi (ketua KPU) dijatuhi peringatan keras.

Baca juga: Polisi: Penyekapan Istri Ketua KPU Cianjur Rekayasa  

Hilman juga mendapatkan sanksi pemberhentian dari jabatannya selaku ketua Divisi Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga.

DKPP RI menilai, KPU Cianjur telah bertindak tidak profesional, mengabaikan prinsip berkepastian hukum, tidak teliti dan tidak cermat dalam membuat kebijakan, sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com