Salin Artikel

Diduga Langgar Kode Etik, Anggota KIP Lhokseumawe Dilapor ke DKPP

Sebab, Mulyadi diduga sebagai tim sukses pemilihan calon wali kota 2017 lalu.

Rahmat Hidayat, kuasa hukum dari Mahlil, pelapor dalam kasus itu, Kamis (17/10/2019) menyebutkan, laporan telah diterima DKPP RI.

Dari hasil pemeriksaan berkas, DKPP menyatakan, laporan itu lengkap dan layak disidangkan.

“Hasil verifikasi material 25 September 2019 oleh Tim BKPP menyatakan laporan itu akan disidangkan. Kami sedang menunggu jadwal persidangan itu,” kata Rahmat.

Dia merincikan, dalam laporan itu dilampirkan bukti Mulyadi sebagai tim sukses yang tercatat dan diserahkan secara resmi pada KIP Lhokseumawe 2017 lalu.

Saat itu, Mulyadi tercatat sebagai tim sukses pasangan calon Suaidi Yahya-Yusuf Muhammad, yang kini menjadi wali kota dan wakil wali kota.

Dia menyebutkan, sudah menyerahkan bukti surat keputusan (SK) tim sukses pasangan Suaidi Yahya-Yusuf Muhammad.

Keterlibatan Mulyadi, sambung Rahmat, sangat aktif dalam pemenangan pasangan tersebut pada 2017 lalu.

“Aktivitas politik selama Pilkada Aceh tahun 2017 nyata, bahkan sangat aktif. Ini semua nanti akan kami buktikan di muka persidangan melalui beberapa dokumen surat, surat elektronik dan keterangan saksi-saksi,” terang dia.

Tindakan Mulyadi, sambung Rahmat, diduga melanggar Pasal 6 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf a dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sementara itu, Mulyadi merespons singkat. “Yang namanya laporan DKPP sebagai penyelenggara Pemilu harus kami hormati dan kami jalani,” pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/17/12245831/diduga-langgar-kode-etik-anggota-kip-lhokseumawe-dilapor-ke-dkpp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke