Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Tanda Tangani 7 Dekrit Tuntutan Mahasiswa

Kompas.com - 26/09/2019, 05:54 WIB
Rosyid A Azhar ,
Khairina

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Grontalo, Paris Yusuf, menandatangani dekrit daulat Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Gorontalo yang berunjuk rasa di gedung dewan, Rabu (25/9/2019).

Isi dekrit ini adalah penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apa yang tertuang dalam tuntutan mahasiswa dan pemuda kami tindaklanjuti, sesuai kewenengan yang ada,” kata Paris Yusuf.

Baca juga: Ribuan Mahasiswa Bertahan di Depan Gedung DPRD Gorontalo

Penandatanganan dekrit dilakukan Paris Yusuf, usai menerima perwakilan massa aksi aliansi mahasiswa dan pemuda Gorontalo di DPRD Provinsi Gorontalo.

Itu dekrit yang berisi 7 poin adalah mencabut revisi UU KPK dengan menerbitkan Perppu yang mencabut UU KPK dan disetujui oleh DPR, mencabut revisi UU Pemasyarakatan yang memberikan kenikmatan bagi koruptor.

Selain itu, membatalkan seluruh calon pimpinan KPK terpilih, menunda pengesahan dan mengeluarkan seluruh ketentuan mengenai korupsi dari RUU KUHP, mencabut draf RKHUP dan melakukan kajian dan partisipasi publik kembali dalam penyusunan draf secara komprehensif sebelum melakukan pembahasan di DPR.

Selain itu juga mencabut pasal-pasal karet dalam Undang-Undang ITE maupun peraturan perundang-undangan lainnya, dan menghapus pasal-pasal pada UU yang mengatakan bahwa tidak memberikan kebebasan untuk mengkritik presiden.

Dekrit ini ditandatangani setelah ribuan mahasiswa melakukan jalan kaki dari bundaran Tugu Saronde menuju gedung DPRD di tengah terik matahari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com