Salin Artikel

Ketua DPRD Tanda Tangani 7 Dekrit Tuntutan Mahasiswa

GORONTALO, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Grontalo, Paris Yusuf, menandatangani dekrit daulat Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Gorontalo yang berunjuk rasa di gedung dewan, Rabu (25/9/2019).

Isi dekrit ini adalah penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apa yang tertuang dalam tuntutan mahasiswa dan pemuda kami tindaklanjuti, sesuai kewenengan yang ada,” kata Paris Yusuf.

Penandatanganan dekrit dilakukan Paris Yusuf, usai menerima perwakilan massa aksi aliansi mahasiswa dan pemuda Gorontalo di DPRD Provinsi Gorontalo.

Itu dekrit yang berisi 7 poin adalah mencabut revisi UU KPK dengan menerbitkan Perppu yang mencabut UU KPK dan disetujui oleh DPR, mencabut revisi UU Pemasyarakatan yang memberikan kenikmatan bagi koruptor.

Selain itu, membatalkan seluruh calon pimpinan KPK terpilih, menunda pengesahan dan mengeluarkan seluruh ketentuan mengenai korupsi dari RUU KUHP, mencabut draf RKHUP dan melakukan kajian dan partisipasi publik kembali dalam penyusunan draf secara komprehensif sebelum melakukan pembahasan di DPR.

Selain itu juga mencabut pasal-pasal karet dalam Undang-Undang ITE maupun peraturan perundang-undangan lainnya, dan menghapus pasal-pasal pada UU yang mengatakan bahwa tidak memberikan kebebasan untuk mengkritik presiden.

Dekrit ini ditandatangani setelah ribuan mahasiswa melakukan jalan kaki dari bundaran Tugu Saronde menuju gedung DPRD di tengah terik matahari.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/26/05543571/ketua-dprd-tanda-tangani-7-dekrit-tuntutan-mahasiswa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke