JAYAPURA, KOMPAS.com - Guna memelihara keamanan dan ketertiban, pascakerusuhan di Kota Jayapura, Papua, Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf A Rodja mengeluarkan lima poin maklumat, Senin (2/9/2019).
Pertama, setiap orang dilarang melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat dimuka umum yang dapat menimbulkan tindakan anarkis, perusakan, dan pembakaran fasilitas umum serta yang dapat menimbulkan bentrok antara kelompok masyarakat.
"Apabila hal itu dilakukan akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan amanat UU nomor 9 tahun 1998," ujar Rudolf.
Baca juga: 6 Poin Imbauan Gubernur Terkait Situasi yang Terjadi di Papua
Kedua, setiap ormas dilarang melakukan atau menyebarkan paham separatisme dalam menyampaikan pendapat dimuka umum.
Apabila dilanggar, akan dilakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2013 Jo UU nomor 16 tahun 2017 tentang ormas.
Ketiga, terhadap para pelaku yang melakukan tindakan anarkis dan tidak patuh pada imbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas, dan tindakan hukum sebagaimana diamanatkan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.