Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Poin Maklumat Kapolda Papua Pascakerusuhan Jayapura

Kompas.com - 02/09/2019, 07:18 WIB
Kontributor Wamena, John Roy Purba,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Guna memelihara keamanan dan ketertiban, pascakerusuhan di Kota Jayapura, Papua, Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf A Rodja mengeluarkan lima poin maklumat, Senin (2/9/2019).

Pertama, setiap orang dilarang melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat dimuka umum yang dapat menimbulkan tindakan anarkis, perusakan, dan pembakaran fasilitas umum serta yang dapat menimbulkan bentrok antara kelompok masyarakat.

"Apabila hal itu dilakukan akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan amanat UU nomor 9 tahun 1998," ujar Rudolf.

Baca juga: 6 Poin Imbauan Gubernur Terkait Situasi yang Terjadi di Papua

Kedua, setiap ormas dilarang melakukan atau menyebarkan paham separatisme dalam menyampaikan pendapat dimuka umum.

Apabila dilanggar, akan dilakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2013 Jo UU nomor 16 tahun 2017 tentang ormas.

Ketiga, terhadap para pelaku yang melakukan tindakan anarkis dan tidak patuh pada imbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas, dan tindakan hukum sebagaimana diamanatkan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com