Keempat, dilarang menghasut, memposting, menyebarkan berita yang tidak benar, dan yang dapat menimbulkan kebencian dan rasa permusuhan antara bersama warga masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU nomor 11 tahun 2000 tentang ITE.
Kelima, dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang dapat membahayakan orang lain sebagaimana diatur dalam UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Sebelumya diberitakan, terjadi kerusuhan di Jayapura, Papua, pekan lalu.
Kerusuhan awalnya terjadi saat massa menggelar aksi unjuk rasa menyikapi dugaan rasisme yang terjadi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang.
Baca juga: 7 Fakta Terbaru Pasca-kerusuhan Jayapura, Tetapkan 30 Tersangka hingga Perekonomian Mulai Berjalan
Aksi unjuk rasa tiba-tiba berubah menjadi kerusuhan. Sejumlah fasilitas umum termasuk kantor Telkom dibakar massa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.