Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peran Tersangka Ibu dan Tiga Anaknya Dalam Kasus 4 Kerangka Manusia di Banyumas

Kompas.com - 27/08/2019, 19:10 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Polisi membeberkan peran empat tersangka kasus pembunuhan yang kerangka korbannya ditemukan di kebun belakang rumah Misem, warga Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam kasus penemuan kerangka manusia di kebun warga di Banyumas, empat kerangka yang ditemukan merupakan korban pembunuhan.

Identitas empat kerangka tersebut yakni Supratno alias Ratno (51), Sugiono alias Yono (46) dan Heri Sutiawan alias Heri (41). Sedangkan satu kerangka berjenis kelamin perempuan adalah anak dari Ratno, yaitu Vivin Dwi Loveana alias Pipin (22).

 

Sementara empat tersangka pembunuhan empat orang tersebut merupakan ibu dan tiga anaknya. Empat tersangka pembunuhan dan empat korbannya masih bersaudara. 

Baca juga: Temuan 4 Kerangka Manusia di Banyumas, Korban Dibunuh dengan Tabung Gas dan Besi

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun menjelaskan peran masing-masing pelaku pembunuhan saat pengungkapan kasus di Mapolres Banyumas, Selasa (27/8/2019).

Menurut dia, berdasarkan keterangan pelaku, pembunuhan direncanakan oleh Irvan Firmansyah (32) dan adiknya Achmad Saputra (27). 

Rencana pembunuhan itu sudah atas sepengetahuan kakaknya, Sania Roulita (37) dan ibunya, Saminah (53).

Rencana pembunuhan dilakukan setelah Irvan terlibat perkelahian masalah harta dengan salah satu korban, Sugiono (46). 

Baca juga: Geger Temuan 4 Kerangka Manusia di Banyumas, Ibu dan 3 Anaknya Jadi Tersangka

"Setelah perkelahian dengan Sugiono (46) didiskusikan antara tersangka Irvan dan tersangka Putra, disampaikan kepada ibunya tersangka Saminah untuk menyampaikan niat mereka untuk melakukan pembunuhan terhadap tiga orang korban," kata Bambang saat ungkap kasus di Mapolres Banyumas, Selasa (27/8/2019).

Bambang mengatakan, untuk tersangka Irvan dan Putra akan dikenakan Pasal 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana subsider Pasal 338 terkait dengan pembunuhan, juncto Pasal 55 dan subsider 362 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun.

Sedangkan dua tersangka lain yang mengetahui perihal tersebut, yakni Saminah dan Sania, akan dikenakan Pasal 480 KUHP.

Saminah dan Sania tidak terlibat langsung dalam perencanaan pembunuhan, namun ikut menjual sejumlah barang milik korban.

Baca juga: Teka-teki Penemuan Kerangka Manusia dan Hilangnya 4 Anggota Keluarga

"Dia tidak terlibat dalam rangkaian pembunuhan maupun perencanaan, namun dia menjual barang-barang milik korban," ujar Bambang.

Saminah disebut menjual laptop milik salah satu korban. Sedangkan Sania menjual sepeda motor milik korban Supratno (51) dan Vivin Dwi Loveana (22).

Akibat rebutan harta

Tersangka Irvan dihadirkan dalam ungkap kasus penemuam kerangka manusia di Mapolres Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (27/82/109).KOMPAS.com/FADLAN MUKHTAR ZAIN Tersangka Irvan dihadirkan dalam ungkap kasus penemuam kerangka manusia di Mapolres Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (27/82/109).
Seperti diberitakan, kasus pembunuhan  dilatarbelakangi persoalan perebutan harta orang tuanya, Misem.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com