Salin Artikel

Ini Peran Tersangka Ibu dan Tiga Anaknya Dalam Kasus 4 Kerangka Manusia di Banyumas

Dalam kasus penemuan kerangka manusia di kebun warga di Banyumas, empat kerangka yang ditemukan merupakan korban pembunuhan.

Identitas empat kerangka tersebut yakni Supratno alias Ratno (51), Sugiono alias Yono (46) dan Heri Sutiawan alias Heri (41). Sedangkan satu kerangka berjenis kelamin perempuan adalah anak dari Ratno, yaitu Vivin Dwi Loveana alias Pipin (22).

Sementara empat tersangka pembunuhan empat orang tersebut merupakan ibu dan tiga anaknya. Empat tersangka pembunuhan dan empat korbannya masih bersaudara. 

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun menjelaskan peran masing-masing pelaku pembunuhan saat pengungkapan kasus di Mapolres Banyumas, Selasa (27/8/2019).

Menurut dia, berdasarkan keterangan pelaku, pembunuhan direncanakan oleh Irvan Firmansyah (32) dan adiknya Achmad Saputra (27). 

Rencana pembunuhan itu sudah atas sepengetahuan kakaknya, Sania Roulita (37) dan ibunya, Saminah (53).

Rencana pembunuhan dilakukan setelah Irvan terlibat perkelahian masalah harta dengan salah satu korban, Sugiono (46). 

"Setelah perkelahian dengan Sugiono (46) didiskusikan antara tersangka Irvan dan tersangka Putra, disampaikan kepada ibunya tersangka Saminah untuk menyampaikan niat mereka untuk melakukan pembunuhan terhadap tiga orang korban," kata Bambang saat ungkap kasus di Mapolres Banyumas, Selasa (27/8/2019).

Bambang mengatakan, untuk tersangka Irvan dan Putra akan dikenakan Pasal 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana subsider Pasal 338 terkait dengan pembunuhan, juncto Pasal 55 dan subsider 362 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun.

Sedangkan dua tersangka lain yang mengetahui perihal tersebut, yakni Saminah dan Sania, akan dikenakan Pasal 480 KUHP.

Saminah dan Sania tidak terlibat langsung dalam perencanaan pembunuhan, namun ikut menjual sejumlah barang milik korban.

"Dia tidak terlibat dalam rangkaian pembunuhan maupun perencanaan, namun dia menjual barang-barang milik korban," ujar Bambang.

Saminah disebut menjual laptop milik salah satu korban. Sedangkan Sania menjual sepeda motor milik korban Supratno (51) dan Vivin Dwi Loveana (22).

Tersangka yang merupakan anak kedua Misem sering terlibat cekcok dengan saudaranya Supratno, Sugiono (46) dan Heri (41).

"Beberapa tahun terakhir mereka selalu cekcok terkait dengan penggunaan harta yang merupakan harta milik orangtuanya, Misem," kata Bambang.

Jadi, keluarga tersangka dan keluarga korban selama ini sama-sama tingal di tanah milik Misem yang luasnya 298 meter persegi. Di tanah tersebut berdiri dua rumah. 

Rumah pertama yakni rumah Misem yang ditinggali bersama Supratno, Yono, Heri dan Vivin. Sedangkan rumah kedua ditinggali para tersangka, yaitu Minah dan ketiga anaknya, Sania, Irvan dan Achmad.

"Saminah (Minah) sudah membangun rumah di lahan tersebut, dibangunkan mantan suaminya. Ini menimbulkan kecemburuan yang lain. Sekitar 20 tahun lalu sempat datang pihak bank foto-foto rumah (Misem), seperti akan diagunkan. Ini menimbulkan kemarahan Minah dan memicu kemarahan saudara-saudaranya," ujar Bambang.

Menurut Bambang dua tersangka awalnya merencanakan pembunuhan terhadap ketiga korban.

Namun karena khawatir aksinya diketahui, akhirnya Vivin juga dibunuh karena pulang ke rumah setelah tersangka membunuh ketiga korban.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/27/19102211/ini-peran-tersangka-ibu-dan-tiga-anaknya-dalam-kasus-4-kerangka-manusia-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke