KOMPAS.com - Hanya tangis yang mengucur dari mata Prada DP usai mendengar oditur menuntut dirinya hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan.
Prada DP, menurut oditur, telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang menghilangkan nyawa kekasihnya sendiri Fera Oktaria (21).
Sementara itu, keluarga korban meminta keluarga Prada DP juga turut dimeja hijaukan karena diduga terlibat dalam kasus mutilasi Fera.
Seperti diketahui, Prada DP mengaku telah membunuh dan memutilassi Fera setelah mendengar pengakuan korban yang telah mengandung dua bulan.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Dalam tuntutannya, oditur CHK Mayor D Butar Butar, menyebutkan, Prada DP tersebut melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan saksi dan terdakwa pun terlihat, seluruh rangkaian kejadian telah direncanakan oleh Prada DP untuk membunuh korban.
"Sesuai BAP penyidik, terdakwa mengajak korban untuk mencari penginapan dan mengecek handphone korban, jika ada foto laki-laki, korban akan dibunuh," kata oditur dalam sidang.
Selain itu, hal yang memberatkan tersangka adalah melanggar Sapta Marga jiwa Prajurit dan merusak nama baik TNI atas kasus pembunuhan terebut, dan berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasi korban.
Baca juga: Prada DP Menangis Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan
"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.
Sementara itu, hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur. Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019).
Baca juga: Alasan Oditur Tuntut Prada DP Hukuman Penjara Seumur Hidup
Suhartini, ibu kandung dari Fera, mengatkan dirinya kecewa setelah mengetahui pembunuh anak bungsunya tersebut tidak diberikan hukuman secara maksimal dalam tuntutan Oditur.