Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Oditur Tuntut Prada DP Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 22/08/2019, 14:31 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Prada DP dituntut penjara selama seumur hidup dan dipecat sebagai anggota TNI atas perbuatannya yang tega membunuh serta memutilasi pacarnya sendiri, Fera Oktaria (21) secara sadis.

Hal itu disampaikan oditur atau jaksa militer dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Oditur CHK Mayor D Butar Butar dalam tuntutannya menyebutkan, Prajurit Kodam II Sriwijaya tersebut melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Prada DP Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ibu Fera: Kami Tidak Terima...

Hasil pemeriksaan saksi dan terdakwa pun terlihat, seluruh rangkaian kejadian telah direncanakan oleh Prada DP untuk membunuh korban.

"Sesuai BAP penyidik, terdakwa mengajak korban untuk mencari penginapan dan mengecek handphone korban, jika ada foto laki-laki, korban akan dibunuh," kata oditur dalam sidang.

Selain itu, hal yang memberatkan tersangka adalah melanggar Sapta Marga jiwa Prajurit dan merusak nama baik TNI atas kasus pembunuhan terebut, dan berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasi korban.

"hal yang meringankan terdakwa,bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Kami mohon hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340KUHP dijatuhkan hukuman pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan. Membebani biaya perkara Rp 5.000," jelasnya.

Baca juga: Prada DP Menangis Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com