Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Prada DP Saat Sidang hingga Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Faktanya

Kompas.com - 23/08/2019, 10:40 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Hanya tangis yang mengucur dari mata Prada DP usai mendengar oditur menuntut dirinya hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan.

Prada DP, menurut oditur, telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang menghilangkan nyawa kekasihnya sendiri Fera Oktaria (21).

Sementara itu, keluarga korban meminta keluarga Prada DP juga turut dimeja hijaukan karena diduga terlibat dalam kasus mutilasi Fera.

Seperti diketahui, Prada DP mengaku telah membunuh dan memutilassi Fera setelah mendengar pengakuan korban yang telah mengandung dua bulan.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Alasan Oditur tuntut Prada DP dengan hukuman seumur hidup

Prada DP ketika menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Selasa (13/8/2019).KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Prada DP ketika menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Selasa (13/8/2019).

Dalam tuntutannya, oditur CHK Mayor D Butar Butar, menyebutkan, Prada DP tersebut melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan saksi dan terdakwa pun terlihat, seluruh rangkaian kejadian telah direncanakan oleh Prada DP untuk membunuh korban.

"Sesuai BAP penyidik, terdakwa mengajak korban untuk mencari penginapan dan mengecek handphone korban, jika ada foto laki-laki, korban akan dibunuh," kata oditur dalam sidang.

Selain itu, hal yang memberatkan tersangka adalah melanggar Sapta Marga jiwa Prajurit dan merusak nama baik TNI atas kasus pembunuhan terebut, dan berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasi korban.

Baca juga: Prada DP Menangis Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan

2. Prada DP menangis usai dengan tuntutan

Prada DP dintutut dengan hukuman seumur hidup serta dipecat dari satuan lantaran telah terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21).KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Prada DP dintutut dengan hukuman seumur hidup serta dipecat dari satuan lantaran telah terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21).
Air mata menetes saat Prada DP mendengar tuntutan oditur. Prada DP pun mengatakan, telah mendengar tuntutan tersebut.

"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.

Sementara itu, hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur. Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019).

Baca juga: Alasan Oditur Tuntut Prada DP Hukuman Penjara Seumur Hidup

3. Ibu korban tak terima dengan tuntutan oditur

Suhartini ibu dari Fera Oktaria (21), korban pembunuhan serta mutilasi yang dilakukan Prada DP, ketika berada di luar ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Suhartini ibu dari Fera Oktaria (21), korban pembunuhan serta mutilasi yang dilakukan Prada DP, ketika berada di luar ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Suhartini, ibu kandung dari Fera, mengatkan dirinya kecewa setelah mengetahui pembunuh anak bungsunya tersebut tidak diberikan hukuman secara maksimal dalam tuntutan Oditur.

"Kami minta hukum mati itu baru pas. Anak saya hilang, saya tidak puas dengan hukuman ini," kata Suhartini, diluar ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Menurut Suhartini, Prada DP banyak menyebutkan kebohongan, salah satunya adalah tentang kondisi Fera yang dalam keadaan hamil.

"Dia bohong terus dalam sidang, dia itu nangis puas sudah membunuh anak saya. Bukan nangis menyesal,"ujarnya.

Baca juga: Prada DP Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ibu Fera: Kami Tidak Terima...

4. Keluarga Prada DP diduga terlibat

Prada DP memperagakan cara mencekik Fera Oktaria (21) kekasihnya sendiri ia telah ia bunuh saat di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (15/8/2019).KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Prada DP memperagakan cara mencekik Fera Oktaria (21) kekasihnya sendiri ia telah ia bunuh saat di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (15/8/2019).

Salah satu kerabat korban, Rusnah (45) mengatakan, keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang mengungkapkan dugaan keterlibatan keluarga Prada DP dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Prada DP.

"Mereka semua tahu dari awal kalau keponakan saya sudah dibunuh. Tapi mereka bungkam, mereka itu ikut terlibat harus dihukum," kata Rusnah usai sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Rusnah mengatakan, kecurigaan keluarga muncul lantaran sampai saat ini saksi bernama Dodi tak diketahui keberadaannya, sehingga tidak bisa dihadirkan dalam sidang. Dodi diketahui adalah paman dari Prada DP.

Ia merupakan orang pertama yang mengetahui aksi keji tersebut. Selain itu, Dodi sempat memberikan kantong plastik kepada Prada DP untuk memasukkan potongan tubuh Fera setelah dimutilasi.

Baca juga: Pihak Fera Minta Keluarga Prada DP Diadili karena Diduga Terlibat Mutilasi Korban

Sumber: KOMPAS.com (Aji YK Putra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com