Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Prada DP Saat Sidang hingga Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Faktanya

Kompas.com - 23/08/2019, 10:40 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Hanya tangis yang mengucur dari mata Prada DP usai mendengar oditur menuntut dirinya hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan.

Prada DP, menurut oditur, telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang menghilangkan nyawa kekasihnya sendiri Fera Oktaria (21).

Sementara itu, keluarga korban meminta keluarga Prada DP juga turut dimeja hijaukan karena diduga terlibat dalam kasus mutilasi Fera.

Seperti diketahui, Prada DP mengaku telah membunuh dan memutilassi Fera setelah mendengar pengakuan korban yang telah mengandung dua bulan.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Alasan Oditur tuntut Prada DP dengan hukuman seumur hidup

Prada DP ketika menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Selasa (13/8/2019).KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Prada DP ketika menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Selasa (13/8/2019).

Dalam tuntutannya, oditur CHK Mayor D Butar Butar, menyebutkan, Prada DP tersebut melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan saksi dan terdakwa pun terlihat, seluruh rangkaian kejadian telah direncanakan oleh Prada DP untuk membunuh korban.

"Sesuai BAP penyidik, terdakwa mengajak korban untuk mencari penginapan dan mengecek handphone korban, jika ada foto laki-laki, korban akan dibunuh," kata oditur dalam sidang.

Selain itu, hal yang memberatkan tersangka adalah melanggar Sapta Marga jiwa Prajurit dan merusak nama baik TNI atas kasus pembunuhan terebut, dan berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasi korban.

Baca juga: Prada DP Menangis Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan

2. Prada DP menangis usai dengan tuntutan

Prada DP dintutut dengan hukuman seumur hidup serta dipecat dari satuan lantaran telah terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21).KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Prada DP dintutut dengan hukuman seumur hidup serta dipecat dari satuan lantaran telah terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21).
Air mata menetes saat Prada DP mendengar tuntutan oditur. Prada DP pun mengatakan, telah mendengar tuntutan tersebut.

"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.

Sementara itu, hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur. Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019).

Baca juga: Alasan Oditur Tuntut Prada DP Hukuman Penjara Seumur Hidup

3. Ibu korban tak terima dengan tuntutan oditur

Suhartini ibu dari Fera Oktaria (21), korban pembunuhan serta mutilasi yang dilakukan Prada DP, ketika berada di luar ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Suhartini ibu dari Fera Oktaria (21), korban pembunuhan serta mutilasi yang dilakukan Prada DP, ketika berada di luar ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Suhartini, ibu kandung dari Fera, mengatkan dirinya kecewa setelah mengetahui pembunuh anak bungsunya tersebut tidak diberikan hukuman secara maksimal dalam tuntutan Oditur.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com