Salin Artikel

Tangis Prada DP Saat Sidang hingga Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Faktanya

KOMPAS.com - Hanya tangis yang mengucur dari mata Prada DP usai mendengar oditur menuntut dirinya hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan.

Prada DP, menurut oditur, telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang menghilangkan nyawa kekasihnya sendiri Fera Oktaria (21).

Sementara itu, keluarga korban meminta keluarga Prada DP juga turut dimeja hijaukan karena diduga terlibat dalam kasus mutilasi Fera.

Seperti diketahui, Prada DP mengaku telah membunuh dan memutilassi Fera setelah mendengar pengakuan korban yang telah mengandung dua bulan.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Dalam tuntutannya, oditur CHK Mayor D Butar Butar, menyebutkan, Prada DP tersebut melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan saksi dan terdakwa pun terlihat, seluruh rangkaian kejadian telah direncanakan oleh Prada DP untuk membunuh korban.

"Sesuai BAP penyidik, terdakwa mengajak korban untuk mencari penginapan dan mengecek handphone korban, jika ada foto laki-laki, korban akan dibunuh," kata oditur dalam sidang.

Selain itu, hal yang memberatkan tersangka adalah melanggar Sapta Marga jiwa Prajurit dan merusak nama baik TNI atas kasus pembunuhan terebut, dan berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasi korban.

"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.

Sementara itu, hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur. Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019).

Suhartini, ibu kandung dari Fera, mengatkan dirinya kecewa setelah mengetahui pembunuh anak bungsunya tersebut tidak diberikan hukuman secara maksimal dalam tuntutan Oditur.

"Kami minta hukum mati itu baru pas. Anak saya hilang, saya tidak puas dengan hukuman ini," kata Suhartini, diluar ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Menurut Suhartini, Prada DP banyak menyebutkan kebohongan, salah satunya adalah tentang kondisi Fera yang dalam keadaan hamil.

"Dia bohong terus dalam sidang, dia itu nangis puas sudah membunuh anak saya. Bukan nangis menyesal,"ujarnya.

Salah satu kerabat korban, Rusnah (45) mengatakan, keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang mengungkapkan dugaan keterlibatan keluarga Prada DP dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Prada DP.

"Mereka semua tahu dari awal kalau keponakan saya sudah dibunuh. Tapi mereka bungkam, mereka itu ikut terlibat harus dihukum," kata Rusnah usai sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Rusnah mengatakan, kecurigaan keluarga muncul lantaran sampai saat ini saksi bernama Dodi tak diketahui keberadaannya, sehingga tidak bisa dihadirkan dalam sidang. Dodi diketahui adalah paman dari Prada DP.

Ia merupakan orang pertama yang mengetahui aksi keji tersebut. Selain itu, Dodi sempat memberikan kantong plastik kepada Prada DP untuk memasukkan potongan tubuh Fera setelah dimutilasi.

Sumber: KOMPAS.com (Aji YK Putra)

https://regional.kompas.com/read/2019/08/23/10400031/tangis-prada-dp-saat-sidang-hingga-dituntut-penjara-seumur-hidup-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke