Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Kalimantan Timur Buat Pergub Halau Broker Tanah di Lokasi Ibu Kota Negara

Kompas.com - 22/08/2019, 17:44 WIB
Zakarias Demon Daton,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor berencana bikin payung hukum berupa peraturan gubernur (Pergub) untuk mengunci kawasan Ibu Kota Negara.

Payung hukum ini dimaksud untuk penataan kawasan khusus non-komersial di lokasi Ibu Kota Negara, guna mencegah adanya broker tanah.

Baca juga: Kalimantan Timur Jadi Lokasi Ibu Kota Baru, Begini Tanggapan Wagub

"Iya, kami keluarkan Pergub untuk penataan kawasan khusus penataan Ibu Kota Negara," ungkap Isran, usai acara dialog bersama Bappenas dan kepala daerah se-Kaltim di Balikpapan, Rabu (21/8/2019).

Hingga kini, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto Kutai Kertanegara hampir dipastikan sebagai Ibu Kota Negara.

Namun, lokasi persis belum ditentukan. Alasannya, menghindari para broker tanah yang mengkaveling tanah di sekitaran lokasi Ibu Kota Negara.

Dalam beberapa kesempatan, Isran hanya menyebut Kawasan Bukit Soeharto seluas 67,776 hektare ini akan jadi hutan penyangga Ibu Kota Negara.

Baca juga: Kalimantan Timur Jadi Ibu Kota Baru, Wagub Minta Warga Manfaatkan Peluang

Artinya, penentuan lokasi Ibu Kota Negara tidak dalam kawasan Hutan Konservasi Bukti Soeharto, tapi di kawasan pinggiran.

Kemungkinan ada dua wilayah yang disasar yakni sisi timur Bukit Soeharto mengarah ke pantai di wilayah Samboja Kutai Kertanegara dan sisi barat mengarah ke Penajam Paser Utara (PPU).

Untuk itu, dia akan membuat Pergub untuk mengunci kawasan jika nanti ditetapkan di Kaltim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com