Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Cianjur "Mendadak" Diganti, Ini Alasannya

Kompas.com - 15/08/2019, 09:26 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Selly Nurdiah menggantikan Hilman Wahyudi sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Selly terpilih secara aklamasi untuk meneruskan tampuk kepemimpinan ketua terdahulu lewat rapat pleno yang dihadiri seluruh jajaran Komisioner KPU Cianjur.

Selanjutnya, ketua terganti Hilman langsung mengisi jabatan yang ditinggalkan Selly sebagai Ketua Divisi Hukum.

Kepada Kompas.com, Selly mengatakan langkah komisioner melakukan reposisi adalah untuk mengejawantahkan surat KPU RI terkait putusan (sanksi) DKPP terhadap KPU Cianjur.

“Iya (jadi ketua), mohon doanya saja,” ucap Selly saat ditemui di Kantor KPU Cianjur, Rabu (14/08/2019) petang.

Baca juga: KPU Cianjur 2 Kali Disanksi DKPP, Begini Respons KIPP Jabar

KPU Cianjur sendiri telah mendapatkan tembusan surat tersebut yang isinya meminta KPU Cianjur segera menggelar rapat pleno pemilihan ketua baru sejurus sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada ketua terdahulu.

“Iya benar kita sudah dapat suratnya, dapat tembusannya, dan kemudian atas kesepakatan bersama, semua komisioner, kita langsung meresponnya (rapat pleno),” kata Selly.

Namun demikian, kendati ada pergantian pucuk pimpinan, Selly menegaskan KPU Cianjur tetap solid dan tidak akan mengganggu kinerja ke depannya.

KPU Cianjur solid hadapi pilkada 2020

“Kita akan selalu mengedepankan prinsip kolektif kolegial, apalagi sekarang kita mau menghadapi tahanan Pilkada 2020,” ujarnya.

Sebelumnya, Hilman sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik sebagaimana amar putusan DKPP beberapa waktu lalu.

KPU Provinsi Jawa Barat sebagai pelaksana putusan berpendapat sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Hilman hanya pemberhentian jabatannya sebagai Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, bukan sebagai ketua KPU Cianjur.

Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU Cianjur

Namun belakangan terbit surat dari KPU RI tertanggal 9 Agustus 2019 perihal pemberhentian (Hilman) dari jabatan Ketua KPU Cianjur merangkap Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik sebagai pelaksanaan putusan DKPP.

Dalam petikan suratnya, KPU RI menyatakan ketua KPU menjadi Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik.

Dengan demikian, jabatan sebagai ketua KPU saling melekat dengan jabatan ketua divisi dimaksud sebagaimana ketentuan Pasal 34 Ayat (1) Peraturan KPU nomor 8 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Propinsi, KPU Kota/Kabupaten,

Karena itu, pemberhentian Hilman sebagai ketua divisi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu sekaligus juga memberhentikannya dari jabatan ketua KPU, karena dua jabatan tersebut saling melekat.

Baca juga: 5 Fakta Penyekapan Istri Ketua KPU Cianjur, Sempat Diseret dan Diikat di Tiang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com