Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabtu, KPU Gelar Pemungutan Suara Lanjutan di 5 TPS di Cianjur

Kompas.com - 18/04/2019, 21:59 WIB
Firman Taufiqurrahman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

CIANJUR, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Jawa Barat akan menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) di lima tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Sukamanah, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur.

PSL akan digelar, Sabtu (20/4/2019).

Kelima TPS yang akan digelar PSL itu berada di wilayah Desa Sukamanah melingkupi TPS 1, TPS 9, TPS 10, TPS 12, dan TPS 13 dengan pemilih sebanyak 1.195 orang sesuai DPT yang ada.

Ketua KPU Cianjur, Hilman Wahyudi mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak PPK dan PPS setempat termasuk mulai mempersiapkan kebutuhan logistik.

“Siap menggelar pemungutan suara lanjutan di lima TPS di wilayah Kecamatan Mande sebagaimana yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Cianjur,” ujar Hilman saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (18/4/2019) malam.

Baca juga: Bawaslu Nilai KPU Perlu Hitung Ulang Pemilih dengan Metode Pos di Malaysia

Hilman menegaskan bahwa pemungutan yang gelar Sabtu pekan ini bukan merupakan pemungutan suara ulang sebagaimana informasi yang beredar sebelumnya.

“Itu kan ada tiga kategori, pemungutan suara ilang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL). Nah, untuk yang di Mande itu sifatnya PSL,” ujarnya.

Baca juga: KPU: 3 TPS di Jateng Gelar Pemungutan Suara Ulang

Secara terpisah, Humas Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur mengatakan, telah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Cianjur terkait pemungutan suara lanjutan di lima TPS di wilayah Kecamatan Mande tersebut.

Pertimbangannya PSL, kata Hadi, di lima TPS tersebut pemungutan suara pada Rabu (17/4/2019) dihentikan karena ada persoalan di surat suara DPRD kabupaten, yakni tertukar dengan daerah pemilihan 4 dan 5.

“Pemungutan kemudian dilanjutkan hanya untuk empat jenis surat suara, yakni DPR-RI, DPD-RI, DPRD provinsi dan capres-cawapres,” kata Hadi kepada Kompas.com saat ditemui di ruang kerjanya.

Terkait temuan di lima wilayah kecamatan lainnya, yakni Karangtengah, Haurwangi, Cugenang, Tanggeung dan Gekbrong yang juga direkomendasikan untuk diadakan pemungutan suara lanjutan, pihaknya menegaskan sudah klir.

“Meski ada surat suara yang tercampur dan tertukar, kegiatan pungut hitung tetap dilanjutkan. Sedangkan untuk kasus di Mande pemungutan suara langsung dihentikan,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com