Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada jajaran komisioner KPU Cianjur, Jawa Barat. Sanksi yang tertuang dalam putusan nomor Nomor 109-PKE-DKPP/V/2019 itu berupa peringatan, peringatan keras hingga pencopotan jabatan.
Sanksi peringatan diberikan kepada tiga komisioner, yakni Selly Nurdiah, Rustiman dan Ridwan Abdullah. Sedangkan Anggy Shofia Wardany dan Hilman Wahyudi (ketua KPU) dijatuhi peringatan keras.
Hilman juga mendapatkan sanksi pemberhentian dari jabatannya selaku ketua Divisi Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga.
DKPP menliai Hilman dan komisioner KPU Cianjur lainnya terbukti lalai dan tidak cermat dalam mengelola logistik pemilu termasuk gegabah dalam mengambil keputusan.
Mereka juga dinilai telah bertindak tidak profesional, mengabaikan prinsip berkepastian hukum, tidak teliti dan tidak cermat dalam membuat kebijakan sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca juga: Sebelum Disekap, Istri Ketua KPU Cianjur Diseret 2 Pria Berpenutup Wajah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.