Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Korban Ledakan KMP Sembilang Teridentifikasi Berdasarkan Gigi

Kompas.com - 02/08/2019, 20:43 WIB
Hadi Maulana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Polres Karimun akhirnya dapat mengindentifikasi 2 korban tewas terpanggang dari ledakan dan kebakaran kapal roll on roll off (roro) KMP Sembilang saat sedang perbaikan tahunan di galangan kapal PT Karimun Marine Shipyard (KMS), Rabu (31/7/2019) kemarin.

Dari hasil identifikasi itu diketahui korban bernama M (54) dan H (35).

"Kemarin sempat dikatakan dua korban itu berinisial H dan M, namun untuk memastikannya kami kembali lakukan tes DNA, karena kondisinya yang sudah sulit untuk dikenali," kata Wakapolres Karimun Kompol Jhon H Sitepu, Jumat (2/8/2019) sore.

Namun, atas permintaan keluarga, Polres Karimun enggan memaparkan identitas korban secara rinci, begitu juga alamat kedua korban juga tidak dipublikasikan.

Baca juga: Dua Korban Ledakan Kapal KMP Sembilang Kondisinya Kritis

Proses identifikasi sendiri, lanjut Jhon, memakan waktu dua hari yang dilakukan secara maraton oleh tim Inafis Polres Karimun dan tim DVI Polda Kepri.

Kedua korban dikenali dari gigi yang sesuai dengan sampel dari pihak keluarga.

Meski begitu, tim DVI Polda Kepri tetap akan melakukan uji DNA.

"Meski kami nanti sudah diserahkan ke keluarga, proses identifikasi DNA akan tetap kami lakukan," ujar dia.

Selanjutnya, kedua korban H dan M diserahkan ke pihak keluarga Jumat sore oleh RS Bhayangkara Polda Kepri.

"Usai konferensi pers ini, akan kami serahkan ke keluarga," kata dia.

Santunan korban

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal mengatakan, dengan telah diketahuinya identitas kedua korban ledakan KMP Sembilang, pihaknya segera melakukan pengecekan apakah kedua korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Kapal Roro Meledak, Bupati Karimun: Kami Fokus Perawatan Korban

Jika benar peserta, maka secepatnya akan dikeluarkan santunannya agar bisa dimanfaatkan ahli warisnya yang besarannya 48 kali gaji dari upah yang dilaporkan, sebagai bentuk dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Selain itu, lanjut Surya, ahli waris juga berhak mendapatkan santunan dari manfaat program Jaminan Pensiun (JP).

Kemudian, ditambah dengan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) yang besaranya merupakan akumulasi dari iuran, ditambah dengan hasil pengembangan saldo.

"Mudah-mudahan bisa secepatnya dilakukan pengecekan, sehingga kami bisa secepatnya juga menyalurkan santunan kepada ahli warisnya," ujar Surya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com