Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kena OTT, Seleksi Jabatan Pimpinan di Pemkab Kudus Diulang

Kompas.com - 31/07/2019, 10:16 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berencana mengocok ulang nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Kudus.

Hal itu dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Kudus non-aktif M Tamzil terkait dugaan jual beli jabatan.

"Untuk transparansi, tiga nama yang dinyatakan lolos seleksi untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama akan dikocok ulang," kata Plt Bupati Kudus Muhammad Hartopo di Kudus, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: Ganjar Tunjuk Pengganti Bupati Kudus yang Kena OTT KPK

Karena sebelumnya sudah ada assessment (penilaian), maka akan dilihat kembali tiga nama yang disodorkan untuk menduduki jabatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Tercatat ada empat OPD yang jabatan kepala dinasnya masih kosong.

Keempat OPD tersebut yakni Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kudus.

Ia mengakui sebelumnya ikut melakukan wawancara terhadap nama-nama yang dinyatakan lolos penilaian.

"Untuk objektivitas, mereka perlu diinterview kembali," ujarnya.

Baca juga: 5 Fakta Terbaru OTT Bupati Kudus, untuk Cicilan Mobil Pribadi hingga Pernah Jadi Tersangka Korupsi

Ia menargetkan dalam waktu dekat pengisian jabatan tinggi pratama di empat OPD bisa diselesaikan.

Terkait masih adanya peserta seleksi yang diperiksa KPK, dimungkinkan akan menjadi pertimbangan sambil menunggu situasinya tenang kembali.

KPK sudah menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka atas dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Kudus beserta Staf Khusus Agus Suranto dan Sekretaris Dinas (Sekdin) DPPKAD Akhmad Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com