Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Tunjuk Pengganti Bupati Kudus yang Kena OTT KPK

Kompas.com - 31/07/2019, 09:59 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menunjuk Wakil Bupati Kudus Muhammad Hartopo sebagai Pelaksana Tugas (Plt)  Bupati Kudus menyusul penahanan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penunjukan Hartopo sebagai Plt Bupati Kudus itu, ditandai dengan surat dari Gubernur Jateng kepada wakil bupati Kudus pada 30 Juli yang berisi penugasan untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati Kudus.

Asisten I Setda Kudus Agus Budi Satriyo di Kudus, Selasa, membenarkan surat dari Ganjar telah diterima Pemkab Kudus pada Selasa.

"Surat tersebut merupakan penegasan dari Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah," ujarnya, Selasa.

Baca juga: 5 Fakta Terbaru OTT Bupati Kudus, untuk Cicilan Mobil Pribadi hingga Pernah Jadi Tersangka Korupsi

Di dalam pasal 65 ayat (3), ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya, sedangkan pasal 66 ayat (1) huruf c dijelaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Pada pasal 91 ayat (2) huruf b ditegaskan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.

"Dengan adanya surat penegasan tersebut, Wakil Bupati Kudus M. Hartopo memiliki kewenangan melaksanakan tugas dan wewenang bupati," ujarnya.

Baca juga: Jual Beli Jabatan hingga Jadi Tersangka KPK, Bupati Kudus Dinilai Nekat

Pada surat yang ditandatangani Gubernur Jateng Ganjar Pranowo itu, juga mengingatkan kepada Hartopo untuk tetap berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada bupati Kudus sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Surat dari Ganjar juga ditembuskan kepada menteri dalam negeri, bupati kudus, ketua DPRD Kudus, dan sekretaris daerah Kabupaten Kudus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com