KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus M Tamzil dalam operasi tangkap tangan ( OTT), Jumat (26/7/2019).
Penangkapan M Tamzil sempat mengagetkan karyawan di Pemkab Kudus apalagi, KPK menyegel ruang Sekda dan Staf Khusu Bupati Kudus saat salat Jumat.
Berikut 5 fakta dari OTT Bupati Kudus oleh KPK:
"Mereka terdiri dari unsur kepala daerah, staf dan ajudan Bupati, serta calon kepala dinas setempat," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan tertulis, Jumat.
Bupati Kudus M Tamzil diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ditkrimum Polda Jateng.
Tamzil datang di Mapolda Jateng sekitar pukul 14.00 dikawal petugas KPK.
"Memang benar di dalam sedang dilakukan pemeriksaan. Tetapi Polda Jawa Tengah sifatnya hanya meminjamkan tempat kepada teman-teman KPK," sebut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja di Mapolda Jateng.
Baca juga: OTT Bupati Kudus, 9 Orang Diamankan KPK
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, uang tersebut diamankan KPK saat menangkap staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto di rumah dinasnya.
"Tim mengamankan ATO (Agus Soeranto) di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerjanya di pendopo sekitar pukul 10.10 WIB dan menemukan uang sejumlah Rp 170 juta," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).
Basaria menuturkan, uang senilai Rp 170 juta itu merupakan bagian dari uang Rp 250 juta yang diberikan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan kepada Tamzil demi memuluskan kariernya.
Uang tersebut sudah berkurang dari angka Rp 250 juta karena telah diambil oleh Uka Wisnu Sejati, ajudan Tamzil, yang beranggapan ada sebagian uang yang merupakan jatahnya.
"Sisa uang kemudian dibawa UWS (Uka) dan diserahkan kepada ATO di pendopo Kabupaten Kudus," kata Basaria
Baca juga: KPK Amankan Uang Rp 170 Juta dari OTT Bupati Kudus