Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Suap Perizinan Meikarta, Sekda Jabar Siap Bantu KPK

Kompas.com - 30/07/2019, 13:35 WIB
Dendi Ramdhani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa mengaku siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Baca juga: Kata Ridwan Kamil soal Sekda Jabar yang Jadi Tersangka KPK

Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelanggaran tersebut diduga dilakukannya dengan meminta uang untuk pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

"Saya akan menaati, mengikuti, serta bersikap kooperatif sebagai bentuk tanggung jawab saya untuk turut membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Iwa melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: Jadi Tersangka Suap Perizinan Meikarta, Sekda Jabar Dinonaktifkan

Iwa menyerahkan segala proses hukum sesuai dengan prosedur. Menurut dia, penetapan tersangka itu jadi ruang untuk memperoleh keadilan baginya.

"Atas penetapan status tersangka kepada saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, saya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan. Saya menghormati penetapan ini sebagai proses saya memperoleh keadilan dan kebenaran di mata hukum," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com