Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Ridwan Kamil soal Sekda Jabar yang Jadi Tersangka KPK

Kompas.com - 30/07/2019, 12:25 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan pernyataan resminya terkait penetapan tersangka Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Didampingi Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dan pejabat lainnya, Ridwan Kamil mengatakan bahwa kabar penetapan Iwa sebagai tersangka baru ia dapat pada Senin (29/7/2019) malam.

"Semua menunggu informasi terkait apa yang terjadi. Pertama saya baru dapat kabar tadi malam terkait status dari KPK untuk Pak Iwa Karniwa selaku Sekda, terkait permasalahan pengembangan Meikarta," ujar Emil, sapaan akrabnya di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: Ini yang Akan Ditanyakan Ridwan Kamil Saat Temui Sekda Jabar

Ridwan Kamil menegaskan bahwa kasus yang melibatkan Iwa Karniwa terjadi sebelum masa kepemimpinannya. Meski begitu, Ridwan mengaku prihatin atas persoalan tersebut.

"Kasus ini merupakan dinamika pemerintahan sebelum kami. Kami turut prihatin terhadap situasi seperti ini," ungkap Emil.

Ia pun memastikan bahwa proses pemerintahan tak akan terganggu dengan adanya kasus hukum itu.

Ridwan Kamil sudah menginstruksikan jajarannya, agar roda pemerintahan tetap berjalan.

"Kami pastikan penyelenggaraan pemerintahan tak terganggu, karena sistem birokrasi di Pemprov Jabar punya sistem yang sudah diantisipasi," kata Ridwan.

Baca juga: KPK Tetapkan Sekda Jabar sebagai Tersangka Suap Terkait Proyek Meikarta

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Iwa diduga meminta uang untuk pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com