Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Suap Perizinan Meikarta, Sekda Jabar Dinonaktifkan

Kompas.com - 30/07/2019, 13:06 WIB
Dendi Ramdhani,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunjuk Asisten I Bidang Hukum dan Kesejahteraan Pemprov Jabar Daud Ahmad sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda Jabar.

Keputusan itu merupakan hasil konsultasi Pemprov Jabar dengan Kementerian Dalam Negeri menyusul penetapan status tersangka terhadap Sekda Jabar Iwa Karniwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap perizinan Meikarta.

Iwa dinonaktifkan dari jabatannya sebagai sekda Jabar.

"Kami sudah konsultasi dengan Kemendagri, jadi kami diberi saran agar Pak Iwa fokus menyelesaikan permasalahan ini dan pemerintahan dan administrasi pembangunan itu akan didelegasikan kepada Daud Ahmad selaku asisten pemerintahan," ujar Ridwan saat memberikan keterangan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: Kata Ridwan Kamil soal Sekda Jabar yang Jadi Tersangka KPK

Daud akan menduduki posisi Plh hingga ada ketetapan hukum terhadap Iwa. Penunjukkan Daud jadi upaya Pemprov Jabar menjaga roda pemerintahan agar tetap berjalan lancar.

Apalagi saat ini Pemprov Jabar tengah melaksanakan agenda penting seperti pembahasan anggaran perubahan bersama DPRD Jabar.

"Sampai waktu yang definitif yang nanti kami konsultasikan kepada Kemendagri karena ada aturan yang harus dipatuhi terkait pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang ASN yang terlibat implikasi permasalahan hukum seperti itu," tutur Emil, sapaan akrabnya.

Baca juga: Ridwan Kamil Akan Temui Sekda Jabar yang Jadi Tersangka Suap Meikarta

Soal pendampingan hukum untuk Iwa, Emil mengaku masih berkonsultasi dengan Kemendagri lantaran ada sejumlah proses yang harus ditempuh.

"Status hukum Pak Iwa untuk bantuan hukumnya saya kira bagaimanapun akan disesuaikan dengan aturan dan proses perundang-undangan yang berlaku seperti apa. Kami akan ikuti sesuai aturan, sehingga belum bisa diputuskan jawabannya seperti apa, apakah dibantu atau tidak, saya kira masih kita bahas secara aturan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam pusaran korupsi proyek Meikarta.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Iwa diduga menerima suap dari PT Lippo Cikarang terkait Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Saut menyebut, Iwa meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

"Rahmi kemudian mendapatkan Informasi bahwa tersangka IWK (Iwa) meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi," kata Saut dalam konferensi pers, Senin (29/7/2019).

Saut menuturkan, pada Desember 2017, Iwa telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari PT Lippo Cikarang pada bulan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com