Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Akan Temui Sekda Jabar yang Jadi Tersangka Suap Meikarta

Kompas.com - 30/07/2019, 08:27 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berencana menemui Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya akan bertanya kepada yang bersangkutan dengan situasi hukumnya," kata pria yang akrab disapa Emil itu di Bandung, Senin (29/7/2019) malam.

Baca juga: KPK Tetapkan Sekda Jabar sebagai Tersangka Suap Terkait Proyek Meikarta

Walaupun sudah mendengar kabar tentang penetapan tersangka Iwa oleh KPK, ia akan memperdalam informasi itu lebih lanjut agar informasi yang disampaikan dapat lebih jelas.

"Sekarang saya belum mendapat informasi valid yang sifatnya langsung, kalau bisa besok pagi (sudah dapat informasi)," kata dia.

Baca juga: Soal Proyek Meikarta, Ridwan Kamil Tunggu Arahan KPK

Sementara itu, hingga kini masih belum ada keterangan langsung dari Iwa terkait statusnya yang kini menjadi tersangka. Berdasarkan pengakuan satpam di rumah dinasnya yang berada di Jalan Aria Jipang, Kota Bandung, saat ini Iwa tidak ada di lokasi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Iwa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta. Iwa diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta sebesar Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat.

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015 hingga sekarang dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.

Atas perbuatannya Iwa Karniwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com