KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, akan menanyakan langsung kepada Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa terkait status hukumnya dalam kasus proyek Meikarta.
Ridwan Kamil mengatakan, meski telah mendapat kabar soal Iwa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia ingin memperdalam informasi itu.
"Saya akan bertanya kepada yang bersangkutan dengan situasi hukumnya," kata pria yang akrab disapa Emil itu di Bandung, Senin (29/7/2019) malam.
Baca juga: Ridwan Kamil Akan Temui Sekda Jabar yang Jadi Tersangka Suap Meikarta
Emil mengatakan, dia belum mendapat informasi yang valid terkait status hukum Iwa.
"Sekarang saya belum mendapat informasi valid yang sifatnya langsung, kalau bisa besok pagi (sudah dapat informasi)," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Iwa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta. Iwa diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta sebesar Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat.
"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015 hingga sekarang dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK Tetapkan Sekda Jabar sebagai Tersangka Suap Terkait Proyek Meikarta
Atas perbuatannya Iwa Karniwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.