Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Polisi Tahan Inovator Benih IF8

Kompas.com - 29/07/2019, 09:44 WIB
Raja Umar,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Direskrimsus Polda Aceh Kombes Teuku Saladin mengatakan, penahanan Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kabupaten Aceh Utara, Tgk Munirwan, karena Munirwan mengedarkan benih padi IF8 tanpa lebel atau sertifikasi melalui perusahaan pribadi  PT Bumades Nisami Indonesia (BNI), dan bukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). 

“Yang kami proses hukum terhadap Tgk Munirwan bukan sebagai petani, bukan sebagai kepala desa, tapi sebagai direktur Utama PT Bumades Nisami Indonesia (BNI),” kata Saladin, dalam  konferensi pers di aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Jumat (26/7/2019).

Baca juga: Penahanan Kepala Desa yang Sebar Benih Padi IF8 Ditangguhkan

Saladin mengatakan, proses hukum terhadap kasus penyebaran benih padi if8 berawal dari informasi Kementerian Pertanian. Informasi itu dimana di wilayah Kabupaten Aceh Utara telah beredar di masyarakat benih padi if8 tanpa label.

Petugas kemudian melakukan penelusuran. Hasilnya ditemukan berton-ton benih padi IF8 tanpa label. Polisi telah melakukan gelar perkara beberapa kali baru hingga akhirnya menetapkan Munirwan sebagai tersangka.

Saladin menyebutkan, bedasarkan hasi penyidikan, tersangka terbukti telah melakukan pelanggaran menjual beli benih padi IF8 atas nama badan usaha milik desa.,

Perusahaan PT Bumades Nisami Indonesia juga dimiliki beberapa rekannya sebagai pemilik modal dan murni komersil untuk mendapat keuntungan pribadi. 

Baca juga: Dilaporkan Pemda, Inovator Benih IF8 Ditahan Polisi

 

Hasil penjualan yang telah dipasarkan Tgk Munirwan sejak Tahun 2018 kepada masyarakat telah mencapai Rp 2 milliar lebih.

“Pemilik modal hanya dia dan beberapa rekannya saja, kemudian mereka sudah mulai bagi hasil. Dari total penjualan Rp 2 milliar, baru Rp 1 milliar masuk rekening, dan keuntungan tersebut bukan untuk desa,” katanya.

Tindakan tersangka dinilai telah melanggar Pasal 12 Ayat 2 juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 / Permentan  Tahun 2012.

“Tersangka terancam pidana lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 250 juta,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com