Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sebut Qanun Poligami, Itu Qanun Hukum Keluarga...

Kompas.com - 10/07/2019, 12:31 WIB
Masriadi ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum, Pemerintah Provinsi Aceh (Pemerintah Aceh) Amrijal J Prang menyatakan qanun poligami baru tiga kali dibahas bersama DPR Aceh. Dia juga meluruskan nama qanun tersebut.

“Jangan sebut qanun poligami. Itu qanun hukum keluarga,” kata Kepala Biro Pemerintah Aceh, Amrijal J Prang, di Lhokseumawe, Rabu (10/7/2019).

Dia menyebutkan qanun itu memuat 200 pasal. Sejauh ini, baru dibahas 50 pasal bersama anggota DPR Aceh.

Pembahasan terus dilakukan bersama anggota DPR Aceh hingga tuntas seluruh pasal demi pasal dalam qanun tersebut.

“Qanun itu akan diuji publik juga. Selain itu, kami juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI,” katanya.

Baca juga: Ini Alasan Pelegalan Poligami Masuk Qanun Hukum Keluarga

Lima pasal poligami, mengacu UU Perkawinan

Dalam qanun itu hanya memuat lima pasal tentang poligami. Pasal demi pasal itu juga mengacu pada UU Perkawinan.

“Dalam UU Perkawinan sudah ada,” katanya.

Dia belum bisa memastikan kapan qanun itu selesai dibahas dan disahkan.

“Ditargetkan selesai dalam periode anggota DPR Aceh kali ini. Tapi nanti kita lihat lagi bersama DPR Aceh,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan qanun poligami menuai kontroversi.

Sebagian kalangan menilai qanun itu tidak penting, sebagian lagi menilai penting karena maraknya praktik nikah siri di Aceh.

Baca juga: Soal Qanun Poligami di Aceh, Komnas Perempuan Ingatkan Sudah Ada UU Perkawinan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com