ACEH UTARA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) saat ini sedang membahas rancangan qanun (Perda) yang salah satu babnya mengatur tentang persoalan poligami.
Aktivis perempuan Aceh Azharul Husna, yang dihubungi per telepon Minggu (7/7/2019), menyebutkan regulasi aturan poligami itu sama sekali tidak penting. Pemerintah seharusnya memikirkan persoalan lain yang lebih penting.
“Poligami dalam hukum Islam sudah diatur dan di Indonesia dalam Undang-Undang Perkawinan juga dibolehkan dengan syarat tertentu, jadi mengapai harus disibukkan lagi sampai membuat qanun,” ujar Azharul.
Baca juga: Fakta di Balik Rencana Poligami Dilegalkan di Aceh, Belum Ada Koordinasi hingga Didukung Ulama
Dia menambahkan, masih banyak hal lain yang harus dipikirkan, seperti inflasi di Aceh yang cukup tinggi, angka kemiskinan yang semakin naik, persoalan suhu udara tinggi akibat kemarau dan persoalan itu tidak mendapatkan perhatian.
Dia juga menyesalkan kalau perkara poligami juga dianggap sebagai tingginya angka perceraian dan nikah siri.
Baca juga: Soal Wacana Legalkan Poligami, Ini Penjelasan Kemenag Aceh
Apabila dilihat dengan realitas, sambungnya, tingginya angka perceraian di Aceh akibat kekerasan dalam rumah tangga dan masalah ekonomi.
“Perkara ini sangat tidak penting sama sekali, sebaiknya DPRA harus memikirkan regulasi yang langsung menyentuh masyarakat. Coba lihat saja saat ini kita sedang dilanda kemarau, tapi antisipasi terhadap cuaca seperti ini tidak sama sekali dilakukan,” tutur Azharul.
Sebelumnya, DPRA dan Pemerintah Aceh membahas Qanun Hukum Keluarga yang membahas poligami di dalamnya. Qanun ini menuai kontroversi di Aceh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.