Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pelegalan Poligami Masuk Qanun Hukum Keluarga

Kompas.com - 09/07/2019, 11:53 WIB
Raja Umar,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Musannif mengatakan, Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang salah satu babnya mengatur tentang poligami, masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada tahun 2018 untuk dilakukan pembahasan di DPRA pada 2019.

“Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa yang sedang dibahas itu bukan Qanun Poligami, tapi Qanun Hukum Keluarga yang di dalamnya hanya sebagaian kecil saja mengatur tentang poligami. Selebihnya mengatur tentang peminangan, perkawinan, perceraian dan perwalian,” kata Musannif, Senin (8/7/2019).

Baca juga: Ini Syarat Poligami dalam Qanun Hukum Keluarga di Aceh

Menurut Musannif, Rancangan Qanun Hukum Keluarga diangap penting untuk dibahas karena Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) khusunya di Komisi VII menyakini bahwa untuk membangun bangsa yang lebih baik harus dimulai dari tingkat keluarga.

Apalagi di Aceh dalam beberapa tahun terakhir ini bedasarkan data yang tercatat dari Mahkamah Syariah, angka perceraian di Aceh lebih tinggi dari angka nasional.

“Qanun Hukum Keluarga ini sangat perlu dibahas karena untuk menyelamatkan hak istri dan anak di Aceh secara hukum. Sebab poligami diatur tidaknya dalam qanun orang tetap saja menikah siri sejak dulu, sehingga banyak istri dan anak yang kemudian tidak diakui dari pernikahan siri sehingga tidak mendapatkan hak dan tanggung jawab,” katanya.

Baca juga: Fakta di Balik Rencana Poligami Dilegalkan di Aceh, Belum Ada Koordinasi hingga Didukung Ulama

Musannif menyebutkan, hukum poligami memang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 secara nasional. Namun, ia melihat masih ada kebuntuan dan ruang yang dianggap penting untuk diatur dalam Qanun Hukum Keluarga.

 

Untuk itu dia minta agar masyarakat tidak hanya memandang terkait bab berisi poligami saja.

Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang sedang dibahas oleh DPRA, kata Musannif, belum tentu disahkan karena masih banyak yang harus disempurnakan dan kajian dengan melibatkan berbagai pihak.

Sebab, sebuah qanun baru akan disahkan jika benar-benar bermanfaat bagi seluruh masyarakat, bukan malah membawa mudarat.

“Qanun Hukum Keluarga itu belum tentu disahkan karena masih dalam pembahasan. Nanti ada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kita undang semua dan terbuka untuk umum untuk memberikan masukan dan kritikan. Kalau memang tidak bermaat untuk banyak orang akan kita batalkan saja,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com