Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPA: Boleh Legalkan Poligami, tetapi dengan Janda yang Punya Anak

Kompas.com - 07/07/2019, 07:57 WIB
Raja Umar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, Ayu Ningsih menilai, pembahasan rancangan qanun hukum keluarga yang sedang dibahas di DPR Aceh, termasuk salah satu babnya adalah melegalkan poligami bagi laki-laki di Aceh, sebaiknya dimatangkan terlebih dahulu sebelum disahkan.

Ayu mengatakan, qanun tersebut dimatangkan dengan melibatkan seluruh kompenen masyarakat Aceh, sehingga aturan itu benar-benar bermanfaat untuk masyarakat secara menyeluruh. 

“Saya pernah ikut sekali pembahasan qanun hukum keluarga itu pada tahun 2017 kalau tidak salah, banyak saya berikan masukan dan kritikan karena ada hal yang kita anggap kuruang penting tapi diatur dalam qanun," kata Ayu Ningsih saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/7/2019).

Baca juga: Soal Wacana Legalkan Poligami, Ini Penjelasan Kemenag Aceh

Ayu sepakat dengan qanun hukum keluarga yang mengatur tentang poligami yang melegalkan pria boleh menikahi lebih dari satu istri. Namun tetap dalam konteks positif untuk melindungi perempuan dan anak, sehingga dalam qanun itu harus ada aturan dengan jelas bahwa laki-laki hanya boleh menikahi perempuan yang berstatus janda dan memiliki anak.

“Kita sepakat poligami dilegalkan untuk perlindungan perempuan dan anak, tapi dalam qanun harus diatur laki-laki hanya boleh menikahi perempuan janda dan memiliki anak, sehingga perempuan mendapat nafkah dan anak yatim mendapatkan hak, kemudian tidak boleh mempersunting anak di bawah umur atau gadis,” katanya.

Baca juga: Ulama Dukung Pemerintah Aceh Legalkan Poligami

Ayu berharap qanun hukum keluarga yang akan diberlakukan di Aceh itu dapat menjadi sebagai solusi yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Aceh, bukan malahan melahirkan masalah baru.

"Qanun hukum keluarga itu perlu memang, tapi yang diatur harus yang bermanfaat, seperi hak asuh dan nafkah anak setelah orangtua bercerai, yang belum diatur dalam mekanisme hukum nasional, dalam qanun itu harus mencakup seluruhnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com