Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceh Ingin Legalkan Poligami untuk Lindungi Hak Istri dan Anak

Kompas.com - 06/07/2019, 16:35 WIB
Raja Umar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Ketua Komisi VII DRPA Aceh Musannif menyebut, Qanun Hukum Keluarga yang salah satu isi babnya melegalkan poligami sudah sangat diperlukan untuk diterapkan di Aceh.

Alasannya, berdasarkan data yang mereka peroleh dari Mahkamah Syariah Aceh, beberapa tahun terakhir ini angka perceraian di Aceh lebih tinggi dari angka nasional serta banyaknya pernikahan siri.

Baca juga: Aceh Ingin Legalkan Poligami

“Qanun ini bukan mencari sensasi, tapi memang sudah sangat diperlukan di Aceh mengingat tingginya angka perceraian, nikah siri. Tapi, dengan adanya Qanun itu dapat terlindungi hak istri dan anak, tidak ada lagi istri dan anak yang tidak mendapatkan hak dari suami atau ayahnya saat meninggal, yang banyak terjadi sekarang itu,” kata Musannif saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/7/2019).

DPR Aceh selanjutnya akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan seluruh pihak terkait soal Qanun ini pada 1 Agustus 2019.

Selanjutnya, sebelum diterapkan di Aceh dan benar-benar bermanfaan bagi masyarakat, DPR Aceh juga akan mengonsultasikan kembali dengan Komnas Perempuan dan Kementerian Dalam Negeri.

“RDPU nanti akan kami libatkan seluruh unsur terkait, termasuk dari media,” ujar dia.

Baca juga: Serikat Perempuan Mahardhika Sebut Tindakan Poligami Rendahkan Kedudukan Perempuan

Seperti diberitakan, setelah tiga bulan melakukan pembahasan, Komisi VII DPR Aceh tengah melakukan konsultasi dengan sejumlah kementerian terkait Qanun Hukum Keluarga.

Qanun tersebut salah satu isi babnya melegalkan poligami atau laki-laki diperbolehkan menikah dengan lebih satu perempuan.

Kementerian yang diajak berkonsultasi ialah Kementerian Agama serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com