Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Poligami dalam Qanun Hukum Keluarga di Aceh

Kompas.com - 07/07/2019, 17:58 WIB
Raja Umar,
Khairina

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com- Berdasarkan draf Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang sedang dibahas DPRA, aturan poligami bagi laki-laki di Aceh diatur dalam bab VIII Beristri Lebih Dari Satu Orang.

Dari draf rancangan Qanun Hukum Keluarga yang diperoleh Kompas.com di dalamnya ada persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang suami yang ingin menikah lagi.

Baca juga: Aktivis Perempuan Aceh: Qanun Poligami Tidak Penting

Dalam draf  yang sedang dibahas oleh DPRA itu setidaknya ada lima pasal yang mengatur syarat dan kriteria bagi suami yang ingin menikah lebih dari satu orang isteri, diantaranya,

Pasal 46

(1) Seorang suami dalam waktu yang bersamaan boleh beristeri lebih dari 1 (satu) orang dan dilarang lebih dari 4 (empat) orang.

(2) Syarat utama beristeri lebih dari 1 (satu) orang harus mempunyai kemampuan, baik lahir maupun batin dan mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

(3) Kemampuan lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan tempat tinggal untuk kehidupan isteriisteri dan anak-anaknya.

(4) Kemampuan tersebut harus dibuktikan dengan sejumlah penghasilan yang diperoleh setiap bulan dari hasil pekerjaan baik sebagai Aparatur Sipil Negara, pengusaha/wiraswasta, pedagang, petani maupun nelayan atau pekerjaan lainnya yang sah.

(5) Kemampuan batin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan, biologis, kasih sayang dan spiritual terhadap lebih dari seorang isteri.

(6) dalam hal syarat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, seorang suami dilarang beristeri lebih dari 1 (satu) orang.

Pasal 47

Seorang suami yang hendak beristri lebih dari 1 (satu) orang harus mendapat izin dari Mahkamah Syar’iyah.

(2) Pernikahan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga dan keempat tanpa izin Mahkamah Syar’iyah, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pasal 48

(1) Mahkamah Syar’iyah hanya memberi izin kepada suami yang akan beristeri lebih dari 1(satu) jika: a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Qanun ini; atau b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter ahli.; atau c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan, yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter ahli.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com