Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Panggil Saksi Kunci Dalam Sidang Pembunuhan Taruna ATKP

Kompas.com - 25/06/2019, 15:15 WIB
Himawan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MAKASSAR, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dalam sidang kasus pembunuhan Aldama Putra Pongkala, taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar berencana mendatangkan 5 sampai 7 saksi dalam sidang pembuktian yang akan digelar pada 1 Juli 2019 mendatang.

Ketua tim jaksa penuntut umum Tabrani mengatakan, saat ini jaksa sedang menyusun saksi-saksi yang akan disiapkan pada sidang pekan depan.

Menurutnya, pihak kampus ATKP juga akan bersaksi terkait pengelolaan yang ada di kampus tersebut.

"Ada pihak kampus yakni pendampingnya dan pengasuhnya," kata Tabrani, saat diwawancara, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: Taruna ATKP Makassar yang Bunuh Juniornya Berstatus Terdakwa, Tapi Hanya Diskors...

Tabrani mengatakan, ada beberapa taruna ATKP yang menjadi saksi kunci dalam peristiwa pemukulan yang dilakukan Muhammad Rusdi kepada Aldama Putra Pongkala pada 3 Februari 2019 lalu.

Sebelum dipukul, lanjut dia, Aldama selama lima menit diperintahkan untuk sikap tobat. Sebelum dua pukulan di atas ulu hatinya, dada Aldama dielus-elus oleh Muhammad Rusdi.

"Terkait dengan sakai-saksi dalam berkas perkara, yang terbanyak itu adalah taruna-taruna karena dia yang banyak berada di dalam (barak)," imbuh dia.

Tabrani mengatakan, bahwa dakwaan yang dibacakannya pada sidang perdana Senin kemarin sudah sangat jelas dan sudah sesuai dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Tabrani, Rusdi dinyatakan melakukan penganiayaan yang berujung tewasnya Aldama usai melihat juniornya itu tiba di ATKP dengan tidak menggunakan helm saat dibonceng ayahnya, Minggu (3/2/2019) lalu.

"Terdakwa sempat memanggil korban di barak enam lalu bertanya mengapa kau tidak pakai helm," kata Tabrani, saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Suratno.

Baca juga: Sidang Perdana Pembunuhan Taruna ATKP, Pelaku Pukul Dada Korban Dua Kali

Sebelum menganiaya Aldama, Rusdi terlebih dahulu memerintahkan korban untuk sikap tobat di mana kepalanya ditahan oleh sebuah botol. Ada empat taruna lain yang menyaksikan Aldama dibawa ke barak bravo 6 untuk menemui Rusdi.

Namun, saat Rusdi hendak memukul Aldama, para taruna tersebut diperintahkan untuk tidak menyaksikannya.

Sekitar pukul 21.45 Wita, Aldama dipukul di atas ulu hatinya yang menyebabkannya langsung tumbang.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com