Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Pembunuhan Taruna ATKP, Pelaku Pukul Dada Korban Dua Kali

Kompas.com - 24/06/2019, 15:57 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Muhammad Rusdi, taruna tingkat 2 Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan juniornya Aldama Putra Pongkala menjalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (24/6/2019).

Dalam sidang perdana tersebut, salah satu jaksa penuntut umum Tabrani membacakan dakwaan kepada Rusdi.

Dia didakwa melakukan penganiayaan yang berujung tewasnya Aldama usai melihat juniornya itu tiba di ATKP dengan tidak menggunakan helm saat dibonceng ayahnya, Minggu (3/2/2019) lalu.

"Terdakwa sempat memanggil korban di barak lalu bertanya mengapa kau tidak pakai helm," kata Tabrani saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Suratno.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Disidang 24 Juni 2019

Sebelum menganiaya Aldama, Rusdi terlebih dahulu memerintahkannya untuk sikap taubat dimana kepalanya ditahan oleh sebuah botol.

Ada empat taruna lain yang menyaksikan Aldama dibawa ke barak Bravo 6 untuk menemui Rusdi.

Namun, saat Rusdi hendak memukul Aldama, para taruna tersebut diperintahkan untuk tidak menyaksikannya.

Sekitar pukul 21.45 Wita, Aldama dipukul di atas ulu hatinya yang menyebabkannya langsung tumbang.

"Ketika Aldama jatuh, barulah taruna lain itu melihatnya. Rusdi mengangkat korban, coba memberi minuman namun korba sudah tidak sadarkan diri. Saat tim medis dipanggil, korban tetap tidak sadarkan diri hingga pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia," imbuhnya.

Baca juga: Senior Taruna ATKP yang Bunuh Adik Kelasnya Didakwa Pasal Berlapis

Dari hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, penyebab kematian Aldama ialah kegagalan pernafasan yang diakibatkan oleh terganggunya fungsi organ paru-paru atau terjadi edema paru.

Penyebabnya karena adanya kerusakan pada organ paru yang akut alias acute lung injury akibat adanya kekerasan tumpul pada bagian dada.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP, subsidair Pasal 354 ayat 2 KUHP, lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 3 KUHP," kata Tabrani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com