Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Disidang 24 Juni 2019

Kompas.com - 20/06/2019, 14:25 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi


MAKASSAR, KOMPAS.com - Muhammad Rusdi (21), terdakwa kasus penganiayaan yang berujung tewasnya taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar Aldama Putra segera disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar pada 24 Juni 2019 mendatang.

Kepastian ini diungkapkan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Tabrani saat ditemui di PN Makassar.

Menurut Tabrani, pihaknya sudah menyelesaikan berkas dakwaan untuk Muhammad Rusdi yang juga merupakan taruna tingkat 2 di ATKP Makassar.

Baca juga: Senior Taruna ATKP yang Bunuh Adik Kelasnya Didakwa Pasal Berlapis

"Tetap yang primair itu Pasal 338 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan yang berujung kematian," kata Tabrani saat menjelaskan isi dakwaan yang akan dibacakan di sidang perdana.

Tabrani mengatakan, pihaknya masih belum merinci jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam proses pembuktian mendatang. Menurutnya, timnya akan fokus pada eksepsi terdakwa jika pihak terdakwa keberatan dengan dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum.

"Masih belum kami rincikan karena pihak terdakwa juga belum mengajukan eksepsi," ujarnya.

Tersangka didakwa Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. Selain itu, taruna tingkat II ATKP Makassar itu juga didakwa pasal 354 ayat 2 KUHP serta lebih subsidair lagi pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dakwaan ini tidak jauh beda dengan pasal yang disangkakan penyidik Polrestabes Makassar sewaktu melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Makassar pada 28 Mei lalu. Rusdi disangkakan pasal kejahatan terhadap nyawa.

"Kami kenakan Pasal 338 KUHP. Itu ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat ditemui di Mapolrestabes Makassar.

Baca juga: Ditemukan Saksi Baru dalam Rekonstruksi Pembunuhan Taruna ATKP Makassar

Sebelumnya diberitakan, Aldama Putra Pangkolan (19) tewas dengan sekujur tubuh penuh luka lebam karena dianiaya Muhammad Rusdi di sekolah penerbangan tersebut pada Minggu (2/2/2019) malam lalu.

Aldama dianiaya hanya karena ia terlihat oleh Rusdi tidak memakai helm saat diantar ayah korban ke kampus yang terletak di Jalan Salodung, Kecamatan Biringkanaya, Makassar itu.

Aldama saat itu baru saja tiba setelah Izin Bermalam Luar (IBL) yang dilakukan setiap Sabtu dan Minggu.

Sebelum meninggal, Aldama dibawa masuk ke sebuah barak. Penganiayaan yang dilakukan Rusdi terjadi di tempat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com